POLRES PASANGKAYU, MELAKUKAN KORDINASI TERHADAP WARGA SUKU ADAT KAILI TADO DUSUN KABUYU DESA MARTASARI KEC PEDONGGA KAB PASANGKAYU

News Lintas Sulawesi/Pasangkayu

Suku Adat Kaili Tado yang ada Dusun Kabuyu Desa Martasari Kec Pedongga mengklaim HGU PT Mamuang yg terletak di Afd India adalah merupakan Tanah Adat atau Tanah Ulayat Suku Kaili Tado.

Suku Adat Kaili Tado yg berjumlah 107 KK sudah mendirikan Pondok diatas HGU PT Mamuang yg terletak di Afd India yang dipimpin oleh sdra Dedy Sudirman Lasadindi yang tinggal di Dusun Kabuyu.

Penjelasan dari Ketua Adat Suku Kaili Tado bahwa HGU PT Mamuang adalah merupakan Tanah Adat Suku Kaili Tado yg di olah oleh Perusahaan Sawit PT Mamuang, tanah ini merupakan tanah nenek moyang kami yang diolah sebelum ada perusahaan masuk.
Tanah ini adalah tanah nenek moyang kami yang di Rampas oleh Perusahaan sejak tahun 90an.

Lokasi yang di Klaim oleh Masyarakat Suku Adat Kaili Tado ini, tidak memiliki alas hak yang jelas, cuma berdasarkan adanya pohon sagu, namun saat sekarang ini sudah tidak ada pohon sagu.

Suku Adat Kaili Tado berharap kepada Pemerintah Kab Pasangkayu agar mengembalikan Tanah tersebut yang dia anggap sebagai miliknya, yang masuk dalam Kawasan HGU PT Mamuang.

Pihak Kepolisian mengarahkan Warga Masyarakat Suku Kaili Tado untuk tetap berkomunikasi dengan Pemerintah Kab Pasangkayu, Dan tetap menjaga Keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

(Tomi/Humas/red)

(Editor ; Aidil)

Tinggalkan komentar