
News Lintas Sulawesi/Makassar : Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 12 Desember 2023 di Jalan Sultan Alauddin Sulawesi Selatan terkait Penuntasan Kasus Korupsi Dan Pelanggaran HAM Hanya Gostingan Negara.
Jl. Sultan Alauddin PPM menuntut beberapa Dari sejak berdirinya salah satu lembaga hukum yang bersifat independen yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan semua sektor tentang bagaimana KPK dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku korupsi, pelanggaran HAM Terbilang langgeng serta perilaku korupsi terbilang tidak mampu untuk di selesaikan atau di tuntaskan di negeri ini.
“Berangkat dari Negara yang tidak serius dalam menyelesaikan Kasus HAM seringkali Terjadi di Indonesia. Di sela-sela riakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terus digelorakan oleh para pemimpin negara ternyata pada faktanya justru memberikan ironi yang begitu Pahit” ungkap Agus Jendral Lapangan unras itu selasa, (12/12/2023)
Ia juga menambahkan bahwa harusnya pemerintah memikirkan Pelanggaran HAM Masa Lalu Dan Peristiwa Stadion Kanjuruan.
Negara yang seharusnya mempertimbangkan segala bentuk aturan dan program yang dijalangkan, seperti salahsatunya Pemindahan IKN yang masi menjadi perdebatan sampai saat ini Program besar yang memakan anggaran yang sangant banyak , berpotensi adanya kongkalikong terhadap para infestor untuk melakukan kasus korupsi, Pemindahan IKN bukan lah solusi tapi masalah baru menjadi beban baru bagi negara, semestinya pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang sifatnya fundamental Misalnya kasus Korupsi dan HAM harusnya.
“Yang menjadi perhatian besar bagi kami juga Rempang kota batam, Kepulauan Riau, dimana aturan UU. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi laut, demikian juga seharusnyan ada keadilan bagi semua korban dan juga yang perlu diperhatikan yang berdampak besar bagi seluruh rakyat Indonesia yakni UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah tidak berkesinanambungan bagi rakyat Indonesia” Ucap Agus
“Kami meminta pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus buku merah kpk yang diduga tidak terselesaikan dan tidak memenuhi titik terang.” Tutur Agus
Pada aksi tersebut, beberapa tuntutan yang digaungkan oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) diantaranya:
1. Bubarkan KPK dan Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia
- Miskinkan Koruptor
- Cabut Hak Politik Koruptor
- Hentikan Perampasan Ruang Hidup di Pulau Rempang
- Cabut PP 26 2023 Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
- Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja
- Cabut UU IKN
- Usut Tuntas Pelanggaran HAM Masa Lalu Dan Peristiwa Stadion Kanjuruan.
(Nanang Adrian/Makassar/red)
