Polres Sigi bersama Polsek Marawola melakukan olah TKP saat penemuan mayat perempuan ditemukan tergantung di BTN Bumi Indah Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Sigi

News Lintas Sulawesi/SIGI : Unit Identifkasi Sat Reskrim Polres Sigi bersama Polsek Marawola melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penemuan mayat seorang perempuan diperkirakan berusia 16 tahun dalam keadaan tergantung di BTN Bumi Indah Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Sigi. Jumat (10/11/2023).

Saat dikonfirmasi, Plh. Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat,S.H. membenarkan kejadian tersebut.

“Bahwa betul telah ditemukan mayat seorang perempuan berusia 16 tahun bernama Cici dalam keadaan tergantung di rumahnya di kawasan BTN Bumi Indah Tinggede pada pagi hari ini Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 05.30 Wita. Saat ditemukan oleh keluarga, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi leher terjerat dengan seutas tali”, ucap Iptu Nuim.

Dilansir News Lintas Sukawesi Jumaat (10/11-2023), Kronologis penemuan jasad tersebut sekitar pukul 05.30 Wita, saat itu Nenek korban Pr. ON meminta tolong kepada dua orang saksi berinisial Lk.MA dan Lk. RE yang juga saudara korban untuk mengangkat satu karung beras titipan dari ayah korban ke depan rumah, lalau keduanya sambil berteriak memanggil nama korban tetapi tidak ada suara, setelah itu kedua saksi kembali ke rumah nenek korban yang kebetulan berhadapan dengan rumah korban, lalu saksi menyampaikan bahwa saat memanggil-manggil nama korbam, dari dalam rumah itu tidak terdengar suara jawaban.

Setelah kemudian nenek korban bersama kedua saksi kembali ke rumah dan memanggil berulang-ulang nama korban akan tetapi, tidak ada jawaban, sehingga nenek korban pun membuka pintu rumah, ternyata pintu rumah tidak dikunci, hingga kemudian mereka langsung masuk ke dalam rumah lalau mencari korban dibagian kamar lantai bawah dan dapur, namun sesaat kemudian kedua saksi pun menemukan keberadaan korban didalam kamarnya dalam kondisi menggelantung dan tidak bernyawa dengan leher terjera seutas tali.

Kemudian pihak keluarga korban langsung menghubungi kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Di lokasi itu, Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sigi bersama Kapolsek Marawola Ipda Ismail kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lalu jenazah korban langsung dibawa ke RS. Bhayangkara Palu.

“Di rumah korban polisi juga menemukan sebuah surat yang diduga ditulis oleh korban sebelum hidupnya berakhir, adapun isi surat itu berisi permintaan maaf korban terhadap kedua orang tuanya.”

“Dugaan sementara diketahui bahwa korban melakukan aksi gantung diri, sebab tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh korban, adapun penyebab kematian korban, masih menunggu hasil autopsi dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim sejauh ini Unit Reskrim Polsek Marawola telah memeriksa dua orang saksi”, tandas Iptu Nuim

Diketahui, korban tinggal sendiri di rumahnya di BTN Bumi Indah Desa Tinggede karena kedua orang tua korban berada di Pipikoro Kab. Sigi.***

(Nelwan-Kasman/Palu/red)

Tinggalkan komentar