
News Lintas Sulawesi/Sigi : Dilema soal nama gedung Pukesmas Kaleke yang hingga hari ini masih mencantumkan nama desa setempat, kilas balik saat berdirinya Kec. Dolo Barat pada 2005 thn yang silam, secara admintratif sudah selayaknya berganti nama “puskesmas Dolo Barat Kab. Sigi Sulawesi Tengah” nama itu lebih objektif disematkan pada Puskesmas itu.
padahal rentang waktu masa peralihan terbentuknya struktur birokrasi terkait wilayah Kabupaten Sigi pada tahun 2008 kala itu, patut diakui sudah terlepas dari otoritas pemerintahan Kabupaten Donggala Sulteng, hingga akhirnya diterbitkanlah pengesahan pemekaran dan peralihan wilayah teritorial Kabupaten Donggala ke Kabupaten Sigi, hingga status pemekaran tersebut diakui telah sesuai dengan mekanisme dan aturan serta ketentuan perundang undang yang berlaku
Maka sebagai persyaratan secara admistratif manakala berkaitan dengan pemekaran suatu wilayah pun, baik itu dalam katogori wilayah provinsi, Kabupaten maupun kecamatan, terkait sistem admistrasi dan pengesahan berdirinya suatu wilayah otoritas semua telah diatur dalam undang undang tentang pemekaran daerah/wilayah
“Adapun presfektif terkait regulasi mencakup Dasar Hukum Pemekaran Daerah dengan adanya Perubahan UUD 1945, maka UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah diganti dengan UU No.32 Tahun 2004, “hal itu diungkapkan oleh Syahrir Pakamundi salah seorang Caleg dari partai Gelora kepada media News Lintas Sulawesi
Menurut Syahrir, mekanisme tentang rujukan prosedural menyangkut kepengurusan administrasi secara sitetematis hingga menyangkut perihal pemekaran wilayah kecamatan Dolo Barat pada tahun 2005 atau dua tahun sebelum kabupaten sigi itu berdiri
“Idealnya, menklatur terkait proses pergantian atau pengalihan nama Puskesmas Kaleke menjadi Puskesmas Dolo Barat itu, tentunya secara admistrasi hal trsebut, mestinya telah menjadi bahan rujukan yang signifikan oleh pemerintah Kecamatan kala itu, meski ihwal pemekaran itu melaluai berbagai jenjang aturan admistrasi hingga kompering soal dukungan moril Pemkab setempat atas prospek penyematan nama baru puskes Dolbar yang sampai hari ini masih menyematkan nama puskesmas tersebut.
“Namun secara imaterial dan materil hal itu merupakan bagian dari peoksi interest masyarakat di wilayah itu pada umumumnya, hingga wujud dari prospek itu dijadikan tolak ukur dan tonggak penentu dilingkup pemerintah kecamatan untuk skala prioritanya, terkhusus diwilayah otoritas kecamatan Dolbar, bahwa sejatinya puskemas tersebut, sudah selayaknya beralih nama menjadi puskesmas Dolo Barat. Dan itupun harus berproses secara terstruktur dan sistematis sesuai undang undangan yang berlaku, “beber Syahrir.
Terkait hal tersebut, maka Proksi dan acuan teknis secara hirarkis pengalihan nama Puskesmas Kaleke manakala bertransformasi berganti nama menjadi Puskesmas Dolo Barat, maka sebagai indikator dalam acuan proses sesuai prosedural tentang perombakan nama lembaga medis (gedung Puskemas Kaleke) itu, telah diatur dalam menklatur pemerintah pusat atas review masif sebagai bahan pertimbangan yang mutlak
“Hingga kemudian perihal runut rekomendasi atau usulan mengait perubahan nama yang bertransformasi untuk menjadi sebuah nama di wilayah kecamatan itu, tatkala melalui peraturan dareh pemerintah Kabupaten itu sendiri, lalu kemudian merujuk ke pusat (Kemenkes)
“Belum lagi bila dikaitkan dengan pemekaran wilayah Kecamatan Dolo Barat pada 2005 yang silam memang hal itu, memang tak lepas dari ferming kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga review terkait keabsahan suatu wilayah yang telah dilakukan pemekaran sejatinya hal itu tentunya secara subtatantif melalui UU No 22 Tahun 1999 tentang pemekaran Daerah diganti dengan UU No.32 Tahun 2004 telah diakui oleh negara, “terangnya.
Lanjut Calek dari Partai Gelora itu menegaskan, perihal nama puskesmas Kaleke yang sekarang ini masih menempel di lembaga Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Pusat, dikarnakan belum adanya inisiatif pihak pemerintah Kecamatan untuk menerbitkan rekomendasi bakal pengusulan ke Kemensek pusat mengait pergantian nama gedung puskeas tersebut.
“Begitu juga bila berkaitan dengan penyematan atau pergantian nama yang digunakan untuk sebuah lembaga milik pemerintah, sepesifiknya harus melalui rekomendasi dan proses prosedural tentang eskalasi pergantian nama puskes yang sudah tersemat sejak puluhan tahun yang silam pada era 90-an, maka terlebih dahulu dari lembaga medis tersebut merunut efesiensi tata cara berjenjang di kementrian yang berkewenangan, “pungkasnya.
Lanjut Syahrir, estimasi beridirinya Kabupaten Sigi yang juga merupakan legacy (warisan) dari otoritas wilayah Kabupaten Donggala, yang kala itu terkait prioritas pemerintah pemkab Donggala menyangkut implementasi pemekaran wilayah itu, hingga protek efektifitas diterbitkanya perda tentang pemekaran tersebut.
“Memang harus diakui legalitas pemekaran Kabupaten Sigi tersebut, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang merupakan kewenangan dari Kabupaten Donggala, “jelasnya
Ditempat rpisah, hal lain juga diungkapkan oleh Siti Hajar S. Keb selaku Kepala Bidan Puskesmas (Kabpus) Kaleke, menurutnya jika ditilik dari history pembangunan gedung Puskemas Kaleke serta penyematan nama gedung puskesmas itu di era 90-an
“Diketahui bahwa puskesmas itu dulu masih berstatus Puskemas pembantu (Pustu) dibawah naungan kebijakan Kecamatan Dolo Raya, namun sejak adanya pemekaran Kecamatan Dolo Barat pada masa itu, sejak itu pula puskemas tersebut beralih fungsi menjadi Puskesmas Kecamatan. Diakui bahwa Puskemas Kaleke tersebut
“Kini berada di lingkup pemerintahan Dolo Barat, “ungkap kepala Bidan Puskes Kaleke saat dikonfimasi News Lintas Sulawesi sepekan yang lalu.
Ia juga mengeskan, terkait hal itu, bahwa penyematan nama gedung puskemas itu, secara yerstruktur dan prosedural perihal preferensi meterilnya masih bernaung di lingkup Dinas Kesehatan Pemkab Donggala.

“Sehingga revisi terkait protokolernya kala itu, dan juga menjadi bahan acuan pelaksanaanya adalah, memobilisasi peruntukan nama Desa itu sendiri, dan intens secara admistratif menggunakan nama kampung setempat yaitu, Desa Kaleke, “imbuhnya.
Lanjutnya menambahkan, terkait desas-desus dikalangan masyarakat Dolbar saat ini, segelintir orang ada yang sengaja mengendus tenatang perubahan nama gedung puskemas itu namun menurnya, bila ada yang menginginkan akan pergantian nama puskes tersebut
“Adapun hal itu katan (Kabpus) Siti Hajar, sungguh hal itu tidak relevan, bagaimana tidak, ihwal penyematan nama puskes Kaleke itu, menklaturnya sudah tersemat dari dulu bahkan telah mengakar di Kemenkes pusat, itu artinya menklatur proses secara admistrasi terkait perubahan nama gedung medis itu, tentunya melibatkan banyak pihak dan unsur lembaga yang berkompoten (dinas terkait) dan pastinya melalalui proses yang sangat panjang
“Dan secara personal, menanggapi hal itu dirinyankembali menegaskan, hal tersebut sangat tidak etis diberlakukan artinya, saya tidak setuju dengan pengalihan nama puskes tersebut, ucap Kepala Bidan Pukes itu menimpali awak media.
(Nelwan-Kasman/Sigi/red)
