
News Lintas Sulawesi/Palu, 3/8/2023
Indonesia merupakan negara yang miliki komitmen besar terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Komitmen tersebut dibuktikan dalam berbagai hal, baik aspek regulasi, kelembagaan, program dan sejumlah upaya lain. Masuknya aspek perlindungan anak dalam konstitusi, terbitnya sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, beragamnya kelembagaan terkait anak, serta semakin masifnya kebijakan dan program terkait perlindungan anak, meneguhkan betapa spirit pemajuan perlindungan anak di Indonesia semakin baik.
Meski demikian, pelanggaran hak anak masih ditemukan dengan berbagai latar belakangnya.
Di Palu, Sulawesi Tengah, misalnya, “Kasus yang dialami sahabat kami, Tuty Ariesta Lahay, adalah satu dari sejumlah kasus yang patut diduga sebagai ‘penelantaran anak’, yang bisa jadi mungkin fenomena gunung es. Muncul dipermukaan sedikit, tapi tertimbun banyak di bawah yang tak terungkap”, demikian Ista Nur Mashithah, salah seorang Aktivis Perempuan Palu yang juga Wakil Ketua di Partai NasDem Kota Palu, aktif sebagai admin BANTAYA (Relawan Yahdi Basma – red).
Seperti diketahui, kasus Tuty Ariesta Lahay, ASN Pemprov Sulawesi Tengah ini, memiliki seorang anak putera bernama Sulthan, kini berusia 10 tahun, sebagai buah dari perkawinannya dengan seorang Artis Ibukota berinisial An.
Tuty adalah teman sekerja Ista di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. “Iya, kak Tuty kini telah mutasi ke Kantor Penghubung Pemda Sulteng di Jakarta, bersama anaknya Sulthan. Misi dia ke Jakarta adalah memperjuangkan agar mantan suaminya yang artis di Jakarta itu, mau mengakui buah hati dari perkawinannya dengan Kak Tuty itu, sekitar 11-an tahun silam. Kita prihatin, karena sepanjang Sulthan bersekolah, ia kerap jadi objek bully teman-teman sekolahnya, setiap hari, Sulthan kerap di ejek sebagai Anak Tanpa Bapak…!”, demikian Ista kepada media ini, rabu 2/8.
“Ya kami diskusikan di ruang besuk Rutan Palu, senin 1 Agustus 2023 kemarin, sebagai diskusi kami dengan Kaka YB (Yahdi Basma – red), yang setiap jadwal besuk reguler, kami diskusikan berbagai isu-isu lokal yang perlu”, lanjut Ista yang juga tercatat sebagai Caleg NasDem 2024 di Daerah Pemilihan Palu Selatan & Tatanga. Yahdi Basma yang disebut Ista adalah aktivis 98 Sulteng dan Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, yang saat ini masih jalani pidana penjara atas laporan delik aduan pencemaran nama baik Gubernur Sulteng periode 2016-2021.
“Dalam diskusi saat besuk Kak YB, kami sepakat untuk seriusi kasus yang tengah diperjuangkan sahabat kami Ibunya Sulthan (Tuty Ariesta Lahay – red) ini”, tambahnya.
“Kami juga sedang diskusi online dengan Ibu nya Sulthan, dan mendorong dia agar tetap semangat serta mengambil langkah-langkah non hukum maupun langkah hukum jika diperlukan”, lanjutnya.
Dalam kisahnya yang disampaikan Tuty kepada sejumlah rekan-rekannya di Palu, bahwa sejak perkawinan nya dengan Artis Ibukota sebelas tahun silam, mereka miliki buah hati bernama Sulthan, namun Sang Artis tersebut tiba-tiba menghilang saat Tuty sedang mengandung buah hatinya.
Dihubungi bahkan dicari langsung oleh Tuty kala itu sembari sedang hamil besar, namun Sang Suami terus menutup diri dan bersembunyi. Hingga kemudian, Tuty melahirkan di rumah orang tuanya di Kabupaten Tojo Una-una kala itu.

Dari pantaun media, Sang Suami berinisial A ini, atau ayah dari Sulthan ini, ternyata aktif bekerja di salah satu label ternama di Jakarta yakni NAGASWARA, dan memang telah miliki beberapa lagu di sejumlah albumnya.
“Pekan ini, Kak Tuty bersama Lawyer nya, Bang James Tambunan, SH., akan temui Sang Ayah Sulthan di Kantor Nagaswara Jakarta, untuk bicarakan baik-baik. Jika pun ybs (Ayah Sulthan, eks Suami Tuty) tidak mau mengakui anaknya, maka Tuty segera Test DNS lalu lakukan langkah hukum”, demikian Ista menutup uraiannya ke media ini.
“Kami yakin, Sang eks Suami Tuty itu, layak dijerat delik ‘penelantaran anak’ sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 5 tahun”, tutup Ista.
(CR-Mul)
