Renovasi Bangunan mini market di duga tidak memiliki Izin

News Lintas Sulawesi/Makassar

Bangunan mini market Alfa mart yang berhadapan gedung Rumah sakit Gigi dan mulut Unhas di jalan kandea raya Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala Kota Makassar nampak di renovasi, terlihat beberapa orang pekerja sedang membongkar bagian tertentu dari bangunan tersebut.

Pantauan media tidak ada papan pemberitahuan Izin Mendirikan/merenovasi bangunan (IMB) di area lokasi sebagaimana di ketahui bahwa setiap bangunan permanen wajib memiliki surat izin mendirikan/merenovasi bangunan yang telah di atur sesuai perundang undangan.

Di konfirmasi pada Plt.Lurah Baraya, Nadhira Hasyim di Kantornya Jum’at, 21/07/2023

“Seorang bernama Al pernah ke sini, Ia mengaku sebagai pengurus bangunan Alfa mart yang lokasi di jalan Kandea raya, menyampaikan bahwa pengurusan IMB bangunan ini sudah di daftar lewat on line, menurut Al pengurusannya tidak membutuhkan tanda tangan baik Lurah maupun Camat” jelas Nadhira

Diketahui Pengurusan IMB, mekanismenya, memiliki KTP
Lalu mengisi formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang di tanda tangani dan di ketahui Lurah serta Camat setempat.

Penting di ketahui mengingat Perda No.5 Tahun 2012, IMB merupakan Izin hukum yang harus di miliki sipemilik sebagai persetujuan atau perizinan membangun atau menambah luasan serta merobohkan ataupun merenovasi fisik bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat.

Dengan adanya surat Izin Mendirikan Bangunan(IMB) rencana dan peruntukan lahan/bangunan dapat di ketahui dan juga sebagai bukti, bangunan ini aman dan Legal serta sesuai peruntukan lahan yang telah di atur Pemerintah.

(Candra Tompo/Makassar/red)

Tinggalkan komentar