
News Lintas Sulawesi/Makassar
Hasanuddin Contact Makassar menggelar Workshop bersama awak media yang berlangsung di aula Dinas Kesehatan Makassar secara offline maupun online, Rabu (25/05/2022).
Workshop ini di gelar guna menindak lanjuti implementasi Peraturan Daerah (perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Hasanuddin Contact bekerjasama Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi agar terciptanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Makassar.
Ada tujuh tempat yang di larang untuk merokok diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, area yang berfungsi untuk kegiatan anak anak.

Dalam Workshop bersama awak media ini, guna mengajak masyarakat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lewat media.
‘Ayo bersama kita saling menjaga dengan saling mengingatkan untuk tidak merokok disembarang tempat sebab sudah di atur dalam perda no.4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di kota Makassar.” Pungkas Ismi Sultan.
(NiarCandra/Makassar/red)
(Editor ; Muh Aidil)
