Dishub Kab Takalar berkolaborasi dgn Pihak Kejaksaan dan Polres, Melaksanakan Giat Sosialisasi pengusaha Angkutan barang terkait Over Loading (ODOL)

News Lintas Sulawesi/TAKALAR

Dinas Perhubungan (Dishub) kepala seksi lalu lintas dan angkutan H. Amirullah tulle SE berkolaborasi dgn pihak kejaksaan dan polres takalar dalam hal ini Sat lantas takalar.
Melaksanakan Giat sosialisasi di kantor kec. Galsel tepatnya di ruangan pola kantor kecamatan kamis 24/03/2022 yang di hadiri oleh para kepala desa/lurah dan pengusaha Angkutan barang dan pengguna angkutan barang .

berdasarkan data bahwa kerugian negara terkait infrastruktur jalan 43 triliun pertahun yg di akibatkan oleh berat kendaraan dan muatannya. Dalam hal ini kendaraan over dimensi dan Over loading( ODOL ).

Over dimensi adalah memodifikasi, menambah panjang dan tinggi dari pada kendaraan angkutan barang,sehingga penabahan dari dimensi otomatis menambah muatan yg tentunya over loading.

selanjutnya menurut kasi lalu lintas dan angkutan H. Amirullah Tulle SE bahwa untuk pelaksanaan Giat penegakan hukum kami akan melaksanakan mulai dari hulu sampai ke hilir artinya kami memulai dari karoseri atau bengkel yg merakit sampai kami turun di jalan agar pengemudi dapat mengetahui dgn jelas dan menyampaikan terkait pasal 277 UU no 22 thn 2009 ttg lalu lintas dan angkutan. dengan ancaman (satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta)

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 Trilyun akibat truk dengan kondisi over dimensi dan over loading.

Kepala Seksi lalu lintas dan angkutan H. Amirullah SE, mengatakan sosialisasi ini diadakan agar Kendaraan Bermotor, Gede ini ,bertujuan untuk dapat mengetahui aturan yang dimaksud.

“Kegiatan ini mensosialisasikan kepada para pemilik mobil pick up dan truk agar dapat mengetahui aturan yang di berlakukan, sehingga tidak melanggar ketentuan yaitu over dimensi dan juga over loading,”

Menurutnya, yang dimaksud over dimensi adalah bak truk yang melebihi tinggi dan panjang sesuai aturan dan SRUT. Lalu over loading yaitu, tidak melebih muatan yang telah ditentukan, baik tinggi dan berat angkutan.

Sosialisasi diberikan kepada para pengemudi kendaraan barang dengan memberikan paparan terkait pencegahan pelanggaran over dimensi dan menghimbau kepada pemilik kendaraan yang over dimensi untuk menyesuaikan ukuran kendaraannya. Namun untuk kedepannya akan diambil tindakan dengan mulai memberi tanda batas ukuran bak hingga tindakan memotong bak yang tidak sesuai aturan.

Salah satu Contoh pengusaha yang mempunyai truk yang hadir di sosialisasi, mengaku tidak memahami aturan itu. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi terkait penanganan over dimensi dirinya dapat memahami ketentuan yang sudah di berlakukan tersebut.

(Darmin Dg Lau/Takalar/red)

(Editor ; Muh Aidil)

Tinggalkan komentar