
News Lintas Sulawesi/Polres Balut
Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) kembali menggelar konferensi pers keberhasilan pengungkapan 2 ( dua ) kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi dalam rentang waktu 2 (dua) minggu dari tanggal 17- Februari 2022 – 1 Maret 2022 di Kecamatan Banggai , Kabupaten Banggai Laut (Balut). Rabu (02/03/2022).
Gelar konferensi pers Polres Bangkep di pimpin oleh Kapolres Bangkep Akbp Bambang Herkamto S.H didampingi Kasubbaghumas Akp Nicolas Wagey S.H dan Kasatres Narkoba Iptu Deky Wahyudi S.H., M.H.
” Kasus yang digelar saat ini ada 2 kasus penyalahgunaan narkoba yang di ungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bangkep ” ungkap Kapolres Bangkep.

Kapolres Bangkep kemudian menyampaikan secara detail pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di wilayah kecamatan Banggai itu.
Yang pertama tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep pada tanggal 17 februari 2022 sekitar jam 12.00 wita menangkap lelaki IDL (69 Th) dirumahnya sendiri di jln. Raja Taja Kel.Dodung Kecamatan Banggai Kabupaten Balut. Petugas Satres Narkoba Polres Bangkep kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastic kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.34 gram, 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru tosca, 1 (satu) buah pipet warna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet (sendok) dan 1(satu) buah plastik kecil berisi sisa shabu.
Untuk kejadian yang kedua , Polres Bangkep melalui tim opsnal Satres Narkoba, pada hari Selasa 01 Maret 2022 sekitar jam 19.45 wita, berhasil menangkap MH (35 th) seorang oknum anggota Polri. Sat Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin oleh KBOnya Aipda Fahruddin Ayub, S.H mendapat informasi bahwa ada paket narkoba jenis shabu di kirim di Kapal Penumpang KM.Rejeki Baru dari Luwuk menuju Banggai. Ketika kapal KM.Rejeki Baru tiba dipelabuhan Banggai, tim opsnal Satres Narkoba melihat seseorang yakni MH mengambil paket narkoba jenis shabu di tempat penitipan barang, kemudian personil membututi MH dan ketika di dermaga , personil mencegah MH namun personil melihat MH melempar paket narkoba yang dipegang dilempar ke air laut, selanjutnya personil mengambil kembali paket narkoba di air laut itu kemudian personil melakukan penggeledahan terhadap MH di kantor Syahbandar. Dari MH, petugas berhasil menyita 1 (satu) plastik bening diduga shabu berat bruto 2.18 gram, 1 (satu) buah handphone vivo Y50 biru tosca , 1 (satu) buah box pengiriman warna putih , 6 (enam) buah antigores, 3 (tiga) buah baterei handphone, 1 (satu) buah phonestand warna hitam, 1(satu) buah dos travel adaptor warna putih dan 1 (satu) buah buku petunjuk handphone redmi.
Kasus yang menjerat pelaku IDL sudah dalam penyidikan dan barangbukti diduga shabu sedang di periksa di Labfor Makassar. Sedang kasus dengan pelaku MH masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan.
Keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

” Ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 (duabelas) tahun ” Kata Kapolres Bangkep.
FMenjawab pertanyaan dari wartawan , Kapolres Bangkep mengatakan ” pertama kami mohon maaf kepada masyarakat karena sudah meresahkan atas perbuatan oknum personil Polri karena melakukan penyalahgunaan narkoba yang bertugas di Polsek Banggai, kemudian kedua kami berterimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba ini ketiga kami Polri dengan tegas dalam kasus narkoba tidak pandang bulu untuk bertindak dan menangkap pelaku-pelakunya. Semua akan diproses sampai tuntas sesuai SOP “
(Rahmat Bakari/Humas/red)
(Editor ; Muh Aidil)
