Diduga Merusak Fasilitas Umum, 2 Warga Luwuk Diamankan Aparat

News Lintas Sulawesi/Polres Banggai

Pada hari Jumat tgl 25 Pebruari 2022 sekitar jam 02.15 wita, saksi bersama 3 (tiga) temannya mengendarai dua unit sepeda motor menuju ke Taman Kilo Lima untuk bersantai duduk di kilo Lima sambil mengkonsumsi Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 1 (satu) botol yg tak lama kemudian pelaku RH bersama AF langsung melakukan pengrusakan tiang dan bola Lampu Taman Kilo Lima dengan cara menarik tiang hingga terjatuh dan menyebabkan  bola Lampu Taman pecah, kemudian pelaku RH menendang bola lampu tsb hingga kejalan. Akibat perbuatan terduga pelaku yang mengakibatkan 5 (Lima) buah tiang lampu  terjatuh dan 4 (empat) buah bola lampu taman pecah.

Peristiwa Pengrusakan Tiang dan Bola Lampu Taman Kilo 5 Luwuk Kelurahan Tanjung  tuwis  Kecamatan Luwuk selatan..

pd hr sabtu tanggal 26 Pebruari 2022 sekitar jam 23.45 wita bertempat di Km. 8 Kel. Tg. Tuwis.

Berdasarkan Video CCTV Yang Viral Di Sosmed tentang pengrusakan Tiang2 Lampu di  Km5 kelurahan Tanjung Tuwis oleh orang tidak dikenal.

Sehingga atas berita dan hasil rekaman CCTV tersebut Kapolsek Luwuk AKP CANDRA SH.MH lansgung memerintahkan personil Polsel Luwuk untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan apabila mengetahui.para pelaku pengrusakan  Fasilitas Lampu Taman di.KM5 tersebut..

Sehingga atas dasar tersebut diatas pukul 23.45 wita  Personil Polsek Luwuk Melakukan Penjemputan terhadap dua orang saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut  yakni Pengrusakan Tiang dan bola Lampu Taman Kilo 5 kelurahan Tanjung Tuwis  Kecamatan Luwuk selatan .

Adapun Identitas saksi yang diamankan dan dilakukan pendalaman terkait kasus pengrusakan lampu dan Bola lampu taman Km5 adapun keduanya AS, 20 Thn, Kelurahan Tanjung Tuis, Luwuk Selatan dan AR, 17 thn, pelajar, Kelurahan Tanjung Tuis, Luwuk Selatan.

Identitas Terduga Pelaku adapun identitas keduanya RH (22) Kelurahan Tanjung Tuis, Luwuk Selatan, AF (18), Pelajar, Kelurahan Tanjung Tuis, Luwuk Selatan.

Berdasarkan keterangan Saksi2  yang terlebih dahulu diamankan di Mapolsek Luwuk, sehinga berhasil mengamankan  terduga pelaku yg melakukan Pengrusakan Tiang dan Bola Lampu
Taman Kilo 5 Jl. DR. Moh. Hatta Kel. Maahas di rumah masing2 tanpa adanya perlawanan. Dan setelah dilakukan interogasi  terduga Pelaku mengakui perbuatanya tersebut yakni merusak tiang Lampu Di KM 5 kelurahan Tanjung tuwis  Kecamatan Luwuk Selatan

Saat ini para saksi dan terduga pelaku telah diamankan dipolsek Luwuk guna proses lebih Lanjut. Polsek Luwuk akan berkoordinasi dengan Instansi Terkait sehubungan dengan adanya pengruskan fasilitas umum di KM5

Bahwa peristiwa Pengrusakan tiang dan Bola Lampu Taman Kilo Lima yg viral di media sosial Facebook dilakukan oleh para pelaku dlm keadaan mabuk/telah mengkonsumsi miras dan telah ditangani oleh Polsek Luwuk.

(Rahmat Bakari/AKP Candra SH, MH/red)

(Editor ; Aidil)

Tinggalkan komentar