Aktivis Palu Laporkan Dugaan Human Trafficking dalam Kasus Ade Rahma

News Lintas Sulawesi/Palu, Sulteng; Sebuah laporan darurat tentang dugaan kasus human trafficking mengemuka dari aktivis sosial Palu, Yahdi Basma. Dalam sebuah postingan yang tersebar melalui WhatsApp, Yahdi Basma mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa seorang warga Palu, Ade Rahma.

Menurut laporan tersebut, Ade Rahma, seorang ibu beranak satu, diajak oleh temannya untuk bekerja di Jakarta melalui sebuah perusahaan naker dari Palu pada sekitar tanggal 4 Mei 2024. Namun, setiba di Jakarta, Ade Rahma diberitahu bahwa ia akan dibawa ke Surabaya untuk pekerjaan yang disebutkan berada di sana. Pada tanggal 6 Mei 2024, setelah tiba di Surabaya, Ade Rahma merasa terdampar, tidak diberi makan, dan yakin bahwa ia telah tertipu. Saat mencoba untuk melarikan diri, dia ditahan oleh pihak yang terlibat dan dipaksa kembali ke dalam rumah tempat dia ditampung.

Akhirnya, pada tanggal 8 Mei 2024, Ade Rahma berhasil melarikan diri hanya dengan membawa satu unit ponsel, KTP, dan baju yang dia kenakan. Saat ini, dia dalam perjalanan kembali ke Jakarta dan diperkirakan tiba pada dini hari tanggal 9 Mei 2024.

Yahdi Basma telah mengambil langkah-langkah lanjut dengan mengidentifikasi data korban, menghubungi pihak terkait, dan menyampaikan laporan ini ke publik untuk memitigasi dampak negatif lebih lanjut bagi korban. Dia menduga kasus ini sebagai praktek human trafficking yang mungkin telah berlangsung lama di Kota Palu dan daerah sekitarnya.

Ade Rahma, korban dugaan kasus human trafficking (foto-red)

Dalam komentar singkatnya, Yahdi Basma menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan menjadi pelajaran penting agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan dari siapa pun dan di mana pun.

Aktivis sosial tersebut menandatangani laporan darurat tersebut pada tanggal 8 Mei 2024 pukul 22.15 Wita. Yahdi Basma, yang merupakan pendiri PENA98 dan anggota Partai NasDem serta mantan anggota DPRD Sulteng, menegaskan komitmennya untuk mengungkap dan melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

(Inum CP/red)

Tinggalkan komentar