
News Lintas Sulawesi/Makassar
Jurnalis atau wartawan yang secara rutin menangani isu-isu sosial memegang peranan krusial dalam menginformasikan masyarakat tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh komunitas. Namun, peran mereka sedikit berbeda dengan LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat. LSM memiliki tanggung jawab yang lebih aktif dalam mengadvokasi dan menyuarakan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal perlindungan hak-hak mereka.
LSM dianggap sebagai salah satu komponen penting dalam masyarakat karena mereka memperjuangkan terciptanya demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Mereka juga memainkan peran penting dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah serta sektor swasta.
Ketika ada kasus pelecehan, penghinaan, atau perlakuan tidak pantas terhadap individu atau kelompok dalam masyarakat, LSM seringkali menjadi salah satu pihak yang langsung turun tangan untuk memberikan dukungan, advokasi, dan perlindungan kepada korban. Mereka memobilisasi masyarakat dan mengajak untuk bersatu dalam menyelesaikan masalah tersebut, tanpa menyalahkan personal.
Seperti kasus yang terjadi ini seorang Karyawan dari PT. WOM Finance di cabang Gowa, Sulawesi Selatan, yang bernama Wahyu diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan dan mengancam nasabahnya yang bernama Ibu Hasniah. Wahyu menggunakan taktik intimidasi dan bahasa yang kasar saat menagih cicilan motor yang menunggak, serta mengambil foto suami Ibu Hasniah tanpa izin. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Pers tahun 1999 yang melarang penghinaan terhadap profesi wartawan. Keseluruhan kejadian menyoroti pentingnya menghormati profesi wartawan dan perlunya perusahaan-perusahaan untuk menegakkan standar etika dalam interaksi dengan nasabah.
Dalam situasi seperti itu, penting bagi masyarakat untuk tidak tinggal diam dan bersikap apatis. Sebaliknya, mereka perlu bersatu dan bergerak bersama-sama untuk mencari solusi yang tepat dan adil. Hal ini sesuai dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang meliputi kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian, kolaborasi antara jurnalis, LSM, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Lanjut Faizal “Jangan sampai Kasus seperti ini terulang kembali yang mencemarkan dn merugikan salah satu pihak. Pungkasnya.
(Redaksi NLS)
