“Tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024”

News Lintas Sulawesi/Jakarta; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan penolakan tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan mereka. Senin, 22/04/2024.

MK berwenang mengadili permohonan tersebut dan menilai bahwa permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum. Salah satu pertimbangan MK adalah bahwa permohonan Anies-Cak Imin meminta diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan menurut hukum. MK juga menegaskan bahwa KPU telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan sebelumnya yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Selain itu, MK juga menolak dalil mengenai nepotisme dan cawe-cawe yang disampaikan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

MK menyatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres, serta tidak ada bukti konkret mengenai cawe-cawe yang disebutkan dalam permohonan Anies-Cak Imin.

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar