
News Lintas Sulawesi/Makassar; Seorang warga, Ical, mengungkapkan keheranannya terhadap seringnya revisi dan perubahan peraturan di Indonesia, meskipun pemerintah sering menyatakan tujuannya adalah untuk mencerdaskan dan menstabilkan masyarakat.
Ical menyoroti bahwa setiap tingkatan birokrasi memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan bersifat peraturan, namun seringkali hal ini malah menyebabkan kebingungan dan kurangnya kestabilan di masyarakat.
Ical mencontohkan kasus seperti Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah mengalami beberapa kali perubahan, serta mengekspresikan keprihatinannya atas fenomena ini. Dia merasa bahwa jika anggaran yang digunakan untuk membuat dan merevisi peraturan dialihkan untuk kepentingan masyarakat, maka jumlah orang miskin dapat berkurang dan kemiskinan dapat terkikis secara bertahap.
Ical menyimpulkan bahwa seringnya revisi peraturan tersebut menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar dalam mencapai stabilitas hukum yang memadai di Indonesia, sementara upaya untuk mencerdaskan masyarakat juga masih memerlukan perhatian lebih lanjut.
(Redaksi NLS)
