“Optimasi Hak Kulinisasi: Menata Kembali Infrastruktur Jalan demi Kelancaran Berlalu Lintas”

Gambar Ilustrasi (foto-red)

News Lintas Sulawesi/Makassar; Seperti yang kita ketahui bersama, Lalu Lintas dan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Juga Lalu Lintas dan Sarana Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi Nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta Pengelolaannya.

Begitupun Marka Jalan yang berfungsi suatu tanda berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan. Sarana Perlengkapan Jalan lainnya, Ada yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan ada pula perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan demi kelancaran berlalu lintas.

Berbeda dengan situasi Jalan yang ada di bagian Utara Kota Makassar, tepatnya di Jalan Ujung arah Pasar Cidu, dimana Hak Hak Pengguna Jalan lain terasa di rampas dengan keberadaan Pedagang Kuliner yang berjijiran memakai hampir setengah badan Jalan yang juga HAK Pejalan kaki dan Pengguna Jalan lainnya.

Melihat penggunaan Pelayanan Publik yang bebas dari hambatan juga kemacetan di Jalan, Jauh dari harapan. “Kecuali, Pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Kota Makassar menata ulang Perencanaan, Pengadaan, Pemasangan, Pengaturan, dan Pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dan Keberaan Pedagang Kuliner atau Pedagang Kaki lima dalam rangka mewujudkan, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

Serta tercipta keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan Jalan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

(Oleh : Ical).

Tinggalkan komentar