
News Lintas Sulawesi/Makassar; Desa-desa yang terletak di kawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi akan mendapatkan dana konservasi dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang baru. Hal ini merupakan hasil dari revisi Pasal 5A dalam Undang-Undang hasil Demonstrasi Kepala Desa yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Revisi Pasal 5A ini menegaskan hak desa-desa tersebut untuk mendapatkan dana konservasi dan rehabilitasi dengan tujuan mendukung pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di tingkat desa. Selain itu, demonstrasi kepala desa juga menghasilkan revisi pasal terkait Tunjangan Purnatugas, yaitu Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62.
Salah satu perubahan yang signifikan adalah pengaturan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa. Revisi ini memberikan kejelasan mengenai pemberian tunjangan tersebut, yang sebelumnya mungkin tidak terlalu jelas dalam hukum desa sebelumnya.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan desa-desa di kawasan lingkungan hidup akan lebih didukung dalam upaya pelestarian alam dan keberlanjutan sumber daya alam di tingkat lokal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi desa-desa yang berperan penting dalam menjaga lingkungan hidup.
(Oleh ; Ichal)
