
News Lintas Sulawesi/PALU – Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia Sulawesi Tengah (PAPPRI Sulteng) menargetkan akan mendaftarkan 500 karya lagu musisi ke Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sulteng untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Mulai hari ini kami sedang melakukan pencatatan lagu karya musisi yang ada di Sulteng. Kami menargetkan 500 karya lagu musisi dapat didaftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham,” kata Ketua PAPPRI Sulteng Ummariyadi Tangkilisan saat ditemui di Raego Café, Jumat, (2/12/2022) malam.
Untuk itu, Ia meminta kepada semua musisi di Sulteng yang memiliki lagu ciptaannya sendiri, agar segera melengkapi data sebagai syarat untuk mendaftarkan hak ciptanya ke Kemenkumham.
Syarat pendaftaran yang harus dilengkapi diantaranya, nama pencipta lagu, judul lagu, uraian singkat ciptaan, tahun penciptaan, email, no hp, alamat, kode pos yang dilampirkan dengan scan KTP, surat pernyataan, contoh ciptaan (tulisan/rekaman suara/sertakan link jika ada).
Setelah melengkapi itu semua, kata Umariyadi, langsung diserahkan kepada pengurus PAPPRI Sulteng agar dicatat dan langsung didaftarkan ke Kemenkumham.
Untuk biaya pendaftaran, lanjut Adi Tangkilisan nama sapaan akrabnya, para pemilik lagu yang mendaftar lewat PAPPRI Sulteng tidak dipungut biaya. Karena biaya pendaftaran ditanggulangi salah satu Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma melalui dana pokir untuk membantu para musisi Sulteng mendapatkan sertifikat HAKI.
Adi bercerita, ide awal mendaftarkan ratusan karya lagu musisi Sulteng ini muncul saat Yahdi Basma menggelar reses dengan para musisi. Dalam pertemuan itu, salah satu musisi menyampaikan bahwa sampai saat ini puluhan hasil karya Hasan Bahasyuan maestro seni kebanggaan Sulawesi Tengah belum terdaftar HAKI.
Karena hak kekayaan intelektualnya belum terdaftar maka keluarga tidak punya kekuatan hukum untuk mengklaim royaltinya ketika lagu-lagunya digunakan oleh orang lain. Padahal, lagu-lagunya sering digunakan setiap acara-acara kebudayaan di Sulteng.

Harusnya setiap orang yang memanfaatkan lagu-lagu Hasan Bahasyuan membayar royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan hak terkait kepada pencipta atau pemilik hak terkait.
“Selama ini, keluarga Hasan Bahasyuan tidak pernah mendapat royalti dari lagu-lagu sang Maestro. Padahal banyak karya-karyanya yang sekarang menjadi asset daerah yang sangat dibangga-banggakan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Yahdi Basma langsung menanyakan apa masalahnya sehingga belum terdaftar? Salah satu masalahnya, terkendala dengan biaya pendaftaran. Kemudian Yahdi mengatakan, negara harus turun tangan untuk membantu menyelesaikan ini.
“Ketika itu, Yahdi pun memberikan solusi untuk membiayai pendaftaran hak cipta musisi lewat dana pokir. Bahkan bukan hanya karya-karya Hasan Bahasyuan saja yang akan didaftarkan. Ia memberikan bantuan 100 juta khusus pembiayaan pendaftaran 500 karya musisi se Sulteng lewat dana pokir yang dititipkan ke Dinas Pariwisata Sulteng,” jelas Adi.
Akhirnya, saat itu, kata Adi, terjadi kesepakatan bahwa pendaftaran akan dilakukan serentak melalui PAPPRI Sulteng. Karena kalau mendaftar secara individu biaya pendaftaranya itu sebesar Rp400.000 namun, kalau mendaftar secara gelondongan melalui sebuah lembaga, biaya pendaftarannya menjadi lebih murah yaitu Rp 200.000 per karya.
“Begitulah kronologisnya sehingga kami bisa membantu musisi-musisi di Sulteng untuk mendapatkan HAKI lagu mereka. Nah, sekarang kami masih terus mengumpulkan semua data dari musisi-musisi yang ada di Sulteng. Per hari ini sudah ada sekitar 150 data karya yang masuk ke kami. Saya berharap musisi-musisi yang mempunyai karyanya segera melengkapi persyaratannya dan langsung menyerahkan ke kami. Sehingga proses pendaftarannya cepat diselesaikan,” terangnya.
Untuk pendaftaran ratusan karya itu, lanjut Adi, PAPPRI Sulteng dibantu oleh operator Kemenkumham.
Siapa Hasan Bahasyuan?
Hasan Muhammad Bahasyuan atau lebih dikenal dengan nama Hasan Bahasyuan adalah maestro seni kebanggan Sulawesi Tengah. Ia lahir di Parigi, 12 Januari 1930. Semasa hidupnya Ia telah menciptakan puluhan karya yaitu lagu tari Pajoge, Pamonte, Pontanu, Peulu Cinde dan berbagai tarian lainnya.
Karyanya tari Pamonte ini menciptakan banyak prestasi yang mengharumkan nama Provinsi Sulawesi Tengah. Tari ini sudah mencetak beragam rekor dan sudah ditampilkan di dalam maupun luar negeri.
Puluhan lagu daerah Kaili seperti, Palu Ngataku, Posisani, Tananggu Kaili dan masih banyak lagi lagu lainnya juga adalah hasil karya Hasan Bahasyuan. Lagu-lagu bahasa Kaili ini sudah menjadi ikon Provinsi Sulawesi Tengah.
Tidak hanya itu, Iapun menciptakan lagu dan tarian dari daerah lain yang bukan sukunya diantaranya lagu Putri Balantak dan Banggai Tana Monondok. Lagu Putri Balantak ini menjadi kebanggan masyarakat Suku Balantak di Kabupaten Banggai. Sementara lagu Tana Monondok ini menjadi kebanggaan masyarakat suku Banggai di Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan. Masih banyak lagi karya-karya yang ia ciptakan.
Apa Pentingnya Mendaftar Hak Cipta?
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sulteng, Max Wambrauw mengatakan, mendaftar hak kekayaan intelektual khususnya karya musik ke Kemenkumham sangat penting untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Jika karya musiknya sudah terdaftar di Kemenkumham, otomatis akan mendapatkan perlindungan hukum pada karya musik itu sendiri,” jelasnya.
Keuntungan lainnya, ketika ada sengketa hukum di pengadilan, maka data pencatatan karya musik yang sudah ada di Kemenkumham itu bisa dijadikan alat bukti bahwa karya itu benar-benar milik si pencipta lagu.
Tidak hanya itu, terdata HAKI akan mencegah pembajakan. Lagunya tidak mudah diklaim oleh siapapun keasliannya.
“Saya menyarankan, sebaiknya para pencipta lagu melakukan pencatatan karyanya untuk memperoleh surat pencatatan. Nantinya, ketika ada orang lain yang menggunakan karya kalian, maka pencatatan itu bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengklaim royalti yang menjadi haknya,” terangnya.
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.
Terkait pendaftaran HAKI, Kadis Pariwisata Sulteng Diah Agustiningsih Entoh mengatakan, Pemerintah Sulawesi Tengah melalui Dinas Pariwisata Sulteng mendukung semua pelaku seni budaya di Sulteng untuk mendaftarkan semua kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. Sehingga karyanya dapat dilindungi secara hukum.
Menurut Diah mendaftarkan hak cipta ini penting dilakukan untuk melindungi kekayayaan intelektual karya dan tentunya akan meningkatkan daya saing, karena pelaku seni dinilai serius dalam berkarya dan peduli atas karya yang dibuat.
“Jadi ketika hak ciptanya telah terdaftar. Kemudian ada orang lain yang menggunakan karya mereka. Jelas, penciptanya akan diberikan royalti dan itu akan berujung pada kesejahteraan,” kata Diah, usai membuka Sosialisasi HAKI bagi pelaku Ekraf dan Seni Budaya pada Kamis, (28/11/2022). (Sarifah Latowa)
(Inum-CP/red)
