
News Lintas Sulawesi/Sigi/Sulteng – Salah seorang peria terduga pelaku Curanmor inisial RT (24) beserta babuk 1 unit sepeda motor beropol 5345 MK berhasil dibekuk oleh satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Sig di Desa Watukilo Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah oada Ahad (31/3-2024)
Oprasi tangkap tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi disejumlah titik rawanan yang berpotensi terjadi praktik kriminalitas, kini Reskrim Polres Sigi berhasil meringkus pelaku curanmor tersebut, diketahui inisial RT (24) asal desa Pilimaku Jawa itu adalah terduga kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor)
Sedangkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor itu kini telah diamankan oleh aparat Polisi di TKP saat terduga sedang berada desa Watukilo Kulawi selatan Sigi.
Dilansir News Lintas Sulawesi, Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengunkapkan bahwa terduga pelaku curanmor adalah seorang pria inisial RT (24), warga Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, adapun pelaku terduga ketika melakukan aksi pencurian kenderaan roda dua itu yakni di Jl. Lapata Desa Kalukubula pada Senin 4 Maret 2024, sekitar pukul 14:00 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : STTLP/51/II/2024/SPKT – I/POLRES SIGI/POLDA SULTENG, diketahui laporan polisi tersebut dilaporkan oleh korban, sehingga Unitreskrim Polres Sigi yang dipimpin Kasatreskrim AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnaya Polisi pun berhasil mengungkap identitasnya dan mengamankan terduga pelaku RT tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Sigi melakukan tidak lanjut penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku tersebut, hingga kemudian mengamankan terduga pelaku di Desa Watukilo, Kulawi Selatan.” Terangnya.
Saat ini Lk. RT diamankan di Mako Polres Sigi beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hitam DN 5345 MK.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara 9 tahun.” Tambah Iptu Nuim.
Sumber : Humas Polres Sigi, dilansir News Lintas Sulawesi biro Sigi Nelwan Makuraga
