
News Lintas Sulawesi/Makassar. Senin, 12 Januari 2024
Dalam aksi tersebut Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa membawa beberapa isu tuntutan terkait adanya dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Huadi Nikel Alloy yang berada di Kabupaten Bantaeng.
Impi Puto Sambu selalu jenderal lapangan mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari pengawalan atas adanya beberapa temuan pelanggaran dari hasil investigasi perhimpunan pergerakan mahasiswa.
“Berangkat dari hasil investigasi kami di lapangan
PT. Huadi Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng menghadapi serangkaian permasalahan serius,mulai dari dampak negatif smelter nikel terhadap sirkulasi ekonomi dan lingkungan seperti penggunaan 10 sumur bor yang diduga illegal, hingga kontroversi terkait reklamasi pelabuhan dengan risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dimana PT Huadi melakukan reklamasi tanpa izin serta menggunakan limbah slag nikel sebagai timbunan reklamasi .
Dugaan monopoli serta penyalahgunaan dana CSR oleh oknum perusahaan dan pejabat pemerintah juga merugikan keberlanjutan hidup masyarakat. sementara rentetan kasus, termasuk masalah Amdal dan K3, menyoroti ketidakmampuan perusahaan untuk mengelola operasionalnya secara bertanggung jawab. Situasi ini memerlukan perhatian serius dan tindakan segera dari pihak berwenang untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar”
Ia juga menambahkan bahwa selama ini di dalam AMDAL dari PT Huadi Nikel Alloy menyebutkan sumber utama air baku untuk kegiatan industri mereka berasal dari Penyulingan air, namun kami mendapatkan informasi terdapat 12 titik sumur bor yang diduga illegal dan melewati batas izin di dalam perusahaan atau yang di miliku PT.Huadi Nikel Alloy
Dalam aksi tersebut,PPM juga kembali menyinggung terkait Isu keselamatan kerja atau K3 yang dinilai kurang di lingkungan industri PT Huadi Nikel AlloyAlloy dimana begitu banyak kasus kecelakaan kerja yang diduga diakibatkan oleh kurangnya pengawasan K3 di lingkungan perusahaan sehingga mengakibatkan 12 kasus kecelakaan kerja dan lima diantaranya menelan korban jiwa.

Diketahui dalam aksi tersebut PPM membawa beberapa tuntutan diantaranya:
- Memanggil dan memeriksa Manager PT. Huadi Nickel Alloy beserta jajaran terkait permasalahan yang terjadi di PT Huadi Nikel Alloy
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan terkait beberapa temuan dan melakukan langkah hukum terhadap perusahaan PT.Huadi Nickel Alloy yang kami duga melakukan tindak pidana dengan berbagai problem di dalamnya.
- STOP pengrusakan dan perampasan ruang hidup.
(Nanang Adrian/Makassar/red)
