
News Lintas Sulawesi/Kab Gowa : Kantor Urusan Agama kecamatan Pallangga sejak di terbitkannya peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas biaya nikah dan rujuk telah melaksanakan sosialisasi diberbagai tempat.
Kepala KUA bersama jajaran mengunjungi desa/kelurahan se kecamatan pallangga dalam mensosialisasikan regulasi tersebut, yang didalam pasal 6 ayat 2 yang berbunyi “Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar kantor urusan agama kecamatan dikenakan biaya sebagai penerimaan kantor urusan agama kecamatan”. Penerimaan dalam hal ini disetor langsung ke kas negara senilai Rp. 600.000,- setiap peristiwa nikah
Tulisan ini kami buat dalam menanggapi narasi yang beredar melalui pesan berantai whattsap tentang polemik adanya pembayaran uang nikah melebihi yang telah ditentukan yang terjadi di kelurahan parangbanoa kecamatan pallangga, kami dari KUA menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama kecamatan pallangga merasa prihatin dengan kejadian tersebut.
Sejatinya masyarakat yang ingin menikah datang langsung ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya setelah mengurus formulir N1, N2, dan N4 di kantor desa atau kelurahan masing-masing, dengan mendaftar ke KUA langsung, calon pengantin akan mendapatkan penjelasan yang lebih detail mengenai persyaratan administrasi dan biaya nikah secara transparan.
Dengan mendapat penjelasan dari petugas maupun penghulu, maka calon pengantin tidak akan mengalami peristiwa seperti yang belakangan ini dengan keluhan tingginya biaya nikah, dan tidak perlu memakai jasa pihak ketiga, supaya biaya yang dikeluarkan tidak membengkak, pembayarannya akan sesuai jumlah yang semestinya dibayar dan calon pengantin yang setor langsung ke kas negara, dananya tidak ada yang singgah di kantor (tim)
(Muh Idrus/Gowa/red)
