
News Lintas Sulawesi/Sigi : Unit reskrim polsek marawola jajaran polres sigi berhasil membekuk dua pria terduga pelaku pencurian di kawasan kompleks BTN Graha Cipta Desa Tinggede Selatan, Kec. Marawola, Kab. Sigi Sulawesi Tengah. Kedua terduga pencurian pencurian yang sering beroprasi dikawasan tersebut ditangkap berdasarkan Laporan polisi : LP / 101 / IX / 2023 / Polda Sulteng / Res. Sigi / Sek. Marawola. Tgl 12 September 2023.
Dilansir News Lintas Sulawesi Rabu (25/10-2023), saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, “dua orang terduga kasus pencurian itu yankni, berinisial AS (35th) dan FI (34th) yang mana keduanya adalah Warga Desa Tinggede Selatan”, “utur AKP Ferry Triyanto.
Menurut keterangan beberapa sumber yang berhasil dihimpun oleh pihak aparat Kepolisian, bahwa pada hari Selasa,24 Oktober 2023 pukul 07.30 Wita, Unit reskrim polsek Marawola yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hamzah melakukan penangkapan terhadap Lk. AS di Desa Tinggede Selatan.
“Setelah kemudian aparat Kpolisian stempat melakukan pengembangan, sekitar pukul 10.00 Wita, lalu tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap FI di desa Tinggede Selatan Kec. Marawola Kab. Sigi.” Ujar Kasi Humas tersebut.

Walhasil setelah kedua peria pelaku pencurian tersebut nerhasil diamankan, Selanjutnya pihak Polsek Marawola jajaran Polres Sigi melakukan pengembangan dan penyitaan barang buktib (babuk) berupa satu buah Kulkas dua pintu merk Samsung, dua buah kusen kayu, empat buah daun pintu kamar mandi, 16 batang Kanal C baja ringan, lima buah kursi busa merk MATRIX dan 1 Unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.
Adapun sanksi hukum yang menjerat terhadap kedua pelaku yakni, dikenakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke – 3e, 4e, 5e KUHP
“Untuk saat ini kedua pelaku pencurian tersebut, telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk mempertanggungjawabkan buatannya.
(Nelwan-Kasman/Sigi/red)
