
News Lintas Sulawesi/Kab Pinrang : Pada tanggal 26 Oktober 2023, di Kelurahan Arassie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terjadi sebuah peristiwa yang menunjukkan peran penting Lurah Arassie dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memfasilitasi rekonsiliasi antara dua keluarga terkait konflik harta gono-gini.
Lurah Arassie, yang dikenal sebagai pengayom masyarakat, menerima pengaduan dari masyarakat terkait konflik tersebut. Ia segera mengambil tindakan dengan tidak menunda waktu dan memanggil pihak terkait, termasuk bahbikantimas, untuk ikut serta dalam proses mediasi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Melalui upaya mediasi yang dijalankan oleh Lurah Arassie, akhirnya berhasil mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat, yaitu anak kandung dan anak tiri, terkait harta gono-gini yang menjadi sumber konflik. Lurah berusaha semaksimal mungkin agar kedua belah pihak dapat bersepakat dan berbagi harta sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Dalam proses mediasi, salah satu pihak tergugat mengusulkan agar mediasi berjalan lancar tanpa melibatkan pengadilan. Sebagai penengah, Lurah Arassie mendukung usulan tersebut dan mengirimkan perwakilannya kepada sanak saudara yang tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
Pada akhir proses mediasi, Lurah Arassie bertanya kepada pihak penggugat tentang bagaimana mereka ingin menyelesaikan masalah rumah dan tanah peserta. Muh Amin, sebagai penggugat, mengusulkan untuk membagi tanah itu menjadi dua atau membagi dengan harga yang setuju oleh kedua belah pihak.

Dalam sebuah tindakan yang menunjukkan semangat kerja sama, oknum DPP apkan RI menyatakan setuju dengan keputusan yang diambil. Mereka berbicara kata-kata bijak, “Ku pikul sama berat, ku jinji sama ringan, dan apapun keputusan kita sepakati, saya siap jadi sakti sebagai penengah.”
Selama proses ini, Kelurahan Arassie di Pinrang menunjukkan komitmennya untuk menjaga perdamaian dan kerukunan dalam masyarakat, serta memberikan contoh bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan adalah cara terbaik untuk menghindari sengketa yang panjang di pengadilan.
(Redaksi NLS)
