
News Lintas Sulawesi/Kab Takalar, 17,10.2023 :
Pada tanggal 17 Oktober 2023, seorang janda di Desa Ujung Bulu, Dusun Bungaya, merasa tersakiti oleh seorang dusung yang enggan menerima dokumen penting terkait perceraian. Sebagai penasehat dan pembina masyarakat, media online Lintas Sulawesi mendekati kepala dusun Bungaya untuk memahami peran sebagai aparatur negara.
Ibu Indah, janda yang telah memberi sara kepada pembawa surat termasuk Akta Cerai yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Makassar, merasa kesal. Setelah beberapa hari dan bulan berlalu sejak perceraian, Ibu Indah meminta agar dokumen tersebut dititipkan kepada imam desa dan imam dusun, yang juga merupakan aparatur negara, termasuk yang mengaku sebagai dusun Bungaya, meskipun yang sebenarnya adalah orang lain.
Namun, Ibu Indah menghargai keputusan Kantor Urusan Agama (KUA) dan menitipkan satu lembaran untuk mengawasi perkembangan di masa depan. Dia ingin memastikan bahwa keputusan talak diterima dengan baik dan ingin memberikan pemahaman terkait dengan keputusan tersebut.
Namun, dusung sepertinya enggan menerima atau mengakui dokumen tersebut sebagai warganya. Dokumen Akta Cerai malah diantarkan kepada saudara laki-lakinya dengan alasan yang tidak jelas. Ibu Indah merasa diabaikan oleh dusung, yang menurutnya adalah bagian dari keluarganya.
Menurut Ibu Indah, tanah yang di tempati rumahnya masih menjadi milik almarhum bapaknya, Bakri. Sebagai pembuat berita, ia berpendapat bahwa tidak ada yang salah dengan menyimpan dokumen tersebut sebagai bukti keputusan dari KUA.
Ibu Indah berharap bahwa dengan menyebarkan keputusan tersebut, masyarakat di kampung dapat menyaksikan bahwa hubungan dengan keluarga mantan suaminya telah berakhir dan mereka hanya seperti saudara. Sebagai pengayom masyarakat, Ibu Indah ingin memastikan netralitas dan menjalankan peranannya untuk menjaga ketentraman warga tanpa adanya konflik yang tidak perlu.
(Hadding Lince/red)
