
News Lintas Sulawesi/Kab Sigi
Imbas dari kisruh kontradiksi dualisme jelang pelaksanaan Muktamar ke Xl Alkhairat tertanggal 27/9-2023, hingga berujung protes atas kebijakan sepihak pemerintah Pemprov Sulawesi Tengah serta menuntut proses hukum atas pemalsuan dokumen yang diduga menyeret nama Habib Alwi
Hal itu disuarakan Front Pemuda Alkhairat (FPA) dan Habib Sadiq dari pihak Alkhairat pusat Palu saat melakukan orasi dalam aksi demonnya pada Selasa (26/9-2023) sekitar pukul 3 : 35 Wita petang hari didepan gerbang Kantor Gubernur Sulawsi tengah.
Aksi demonstrasi yang digelar didepan pintu gerbang Kantor Gubernir Sulteng itu, menuai protes atas kebijakan sepihak pemerintah Sulteng dan juga mengait perkara hukum perihal pemalsuan dokumen dan legal stending secara personal menyangkut kepengurusan yang ditersangkakan terhadap saudara kami ustadz atau habib Alwi.

“Yang juga menyangkut legalitas pelaksanaan Muktamar ke Xl itu, menurut dari sejumlah pendemo yang mayoritas adalah pengurus Alkhairat Pusat Palu beserta sejumlah aliansi front pemuda Alkhairat (FPA) tersebut, menurut keduanya hal itu tidak sah secara hukum, “terangnya disela sela orasinya.
Dilansir Lintas News Silawesi Selasa (26/9-2023), Ketua front pemuda Alkhairat (FPA) Ruly bersama Habib Sadiq dari pihak keluarga dalam orasinya menegaskan, dihelatnya ihwal pelaksanaan Muktamar Xl yang akan di gelar pada Rabu 27/9-2024 itu, menurut pihak kami, hal itu tidak memiliki legalitas yang termaktub dalam musyawarah mufakat, dan hanya dilakukan secara sepihak, “tegas keduanya.
Lanjut kedua orator Habib Sadik dan Ruly, Pihaknya juga meminta kepada bapak Gubernur Sulteng yakni, Rusdi Mastura agar seyogyanya memdengarkan aspirasi dari (kami) pendiri Alkhairat pusat
“Tendensi keputusan atas sepihak dari pemerintah terkait pelaksanaan Muktamar tersebut, pihak kami merasa dilecehkan dalam hal ini telah dikhianati oleh saudara kami sendiri.
dimana masyaraka sulteng tahu bahwa ponpes Alkhairat sedari dulu dibangun oleh seorang zuriat Habibana Sis Al Djufri, hingga menjadi besar dan telah merebak di 21 provinsi di negeri ini, “pungkasnya.

Kontradiksi terjadinya demo protes penolakan Muktamar ke Xl tersebut dari pihak Ponpes Alkhairat pusat Palu, mereka menilai bahwa pelaksanaan Muktamar ke Xl kali ini tidak sah, dikarenakan legalitasnya hanya berdasarkan kesepakatan sepihak dari Kepengurusan zuriat Habib Alwi Al Djufri yang di bai’at sebagai founding Father (bak pendiri) atau selaku yang percayakan pemegang kewenangan dalam kepengurusan ponpes tersebut
“Namun, bukan zuriat atas tampuk kekuasaan yang notabene merujuk keputusan sepihak tanpa melalui koordinasi atau musyawarah mufakat lebih dulu dari pihak ponpes Pusat Palu, “
tutup Habib Sadiq menimpali Ketua FPA Ruly.***
(Nelwan/Kasman/red)
(Editor ; Muh Aidil)
