Terkait dugaan pemalsuan cap tanda terima pembayaran pajak PT. Agung Mulia Jaya 2016-2022, Pemdes Sibedi tak penah setor ke BPD Kab Sigi Sulteng

News Lintas Sulawesi Sigi/Kab Sigi

Terkait dugaan pemalsuan cap tanda terima pembayaran pajak atau pajak bumi dan bangunan (PBB) PT. Agung Mulia Jaya Residance mulai 2016 – 2022, pemerintah Desa Sibedi tak penah menyetorkan uang pajak itu ke Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.

Dilansir News Lintas Sulawesi, Hal itu diungkapkan oleh Wahyu Direktur pelaksana BTN 1000 PT. AMJ Residance pada deadline-news.com group detaknews.id Rabu (30/8-2023), terkait kejanggalan pada cap (stempel) berwarna merah bertuliskan “ASLI” yang tertera diatas selebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tersebut ternyata hanya cap palsu.

“Padahal diketahui mobilisasi peruntukan legalitas surat pajak yang dibagikan oleh BPD keseluruh wilayah Sigi, baik ketingkat pemerintah Kabupaten Kota, pemerintah Kecamatan, maupun ditingkat pemerintah Desa yang mana Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak, “ungkap Wahyu.

Namun celakanya, pemerintah Desa Sibedi yang kala itu dipimpin oleh Irianto Mantiri yang menjabat dua priode sebagai Kepala Desa sejak tahun 2013 – 2022.

“Adanya indikator kejanggalan praktik penyalagunaan wewenang terhadap uang wajib pajak negara yang tak disetorkan oleh apratur desa ke Bapeda Sigi itu disinyalir, berawal dari tahun 2016 – 2022

“Pada akhirnya penyelewngan terkait uang pajak tersebut terbongkar juga setelah kemudian pihak PT. AMJ manakala menyetorkan uang Pajak teresebut, sebab diakui perihal runut balik luas lahan pada area pembangunan BTN 1000 itu, lokalisir perntukannya kurang lebih 45 hektar/segi.

“Wahyu menjelakslan, bahwa terbongkarnya penyelewengan uang pajak tersebut, tatkala berakhirnya masa jabatan Kades yang korup itu, pada 2022 setahun yang lalu, manakala Pihak perusahaan menyetorkan uang pajak tersebut ke Bapeda Sigi.

“Kemudian pihak Bapeda pun langsung melakukan pengecekan ulang, walhasil, ternyata data file perihal bukti pembayaran wajib pajak atau PBB dari PT. Agung Mulia Jaya (AMJ) Residance, terhitung dari tahun 2016 – 2022 tak pernah disetorkan oleh bendahara desa kala itu

“Bukan hanaya itu saja, detail penyotoran wajib pajak dari jumlah total lahan seluas 45 hektar yang telah disetorkan oleh perusahaan kepihak Dinas Pendapatan Sigi menyakngut wajib pajak dari dese tersebut semuanya nihil.

“Parahnya, mulai dari tahun 2016 hingga 2022 bukti fisik perihal penyetoran pajak dari perusahaan AMJ Resideance itu sama sekali belum pernah terimput alias pajak PBB tersebut belum pernah disetorkan, “pungkasnya.

Ia juga menegaskan, ihktisar dari beberapa perangkat desa sejak era pemerintahanantan Kades Irianto Mantiri yang kala itu berjalan dua priode, ada beberapa aparatur desa disinyalir melalukan kerja sama terkait penyalagunaan uang pajak desa tersebut.

“Atas dasar itulah, bahwa kami selaku pihak perusahaan pelaksana proyek revitalisasi rekonstruksi perum BTN 1000 merasa dirugikan dengan ketimpangan dan tumpang tidih mengait proses pembayaran pajak yang mana telah kami setorkan ke Desa setempat, atas lahan warga seluas 45 hektar yang telah dilunasi sejak tahun 2018 yang silam

“Ujarnya, ternyata pemerintah desa itu, lihai dalam melakukan rekayasa pembuatan cap palsu untuk mengelabui masyarakat.

“Yang mana secara admistratif runut tata kelolah perpajakan di Desa Sibedi yang kala itu dipimpin oleh mantan Kades Irianto Mantiri dan anteknya diduga melanggar subtansi hukum negara.

Hal itu, ditengarai terjadi pembiaran, sehingga mereka dengan leluasa melancarkan praktik jahatnya.

“Sehingga dalam hal ini pihak perusahaan PT. AMJ Residance karena merasa dirugikan, telah melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian, indikasi hal itu bertendensi mencederai proses admistrasi birokrasi dalam hal perpajakan dan itu tak bisa ditolerir, “imbuhnya.

Berikut perihal bunyi salah satu bukti surat tanda terima setoran (STTS) dari SPPT Bapeda Sigi yang telah dilunasi oleh pihak perusahaan PT. AMJ yang tersurat pada 2021 tahun lalu

Tpat pembayaran : Cabang Sigi, nama wajib pajak : Borahi
Nomor SPPT (NOP) : 721014000600301520, jimlah NOP : 0
Tgl pembayaran : 2021-10 -15 10;28:35, Luas tanah : 400, Luas bangunan : 0, Kelurahan Subedi Kecamatan Marawola. Tagihan : 10.000, denda : 0. Biaya Admin : 0, 0 dan Jumpah yang dibayar : 10.000, “tandasnya.***

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar