
News Lintas Sulawesi/Palu, Sulteng
Pengosongan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan berakhir dengan kericuhan yang melibatkan aparat kepolisian Polresta Palu. Pengosongan dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Palu berdasarkan hasil putusan tingkat banding atas perkara pelelangan karena adanya hutang. Namun, kuasa hukum pemilik aset SPBU tersebut mengklaim tidak mengakui adanya pelelangan di tempat tersebut dan menyatakan ada pemalsuan surat terkait HGB. Bank Syariah Indonesia Palu juga disebut harus melakukan lelang sesuai aturan yang berlaku. Ketua Pengadilan Agama Palu mengatakan bahwa eksekusi berdasarkan lelang dinilai salah dan menyatakan akan berantas indikasi mafia tanah yang ada. Kasus ini saat ini telah diajukan kasasi ke Mahkama Agung.
Pada tanggal 5 Agustus 2023, terjadi pengosongan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Pengosongan ini terjadi dalam konteks pelaksanaan eksekusi atas aset SPBU oleh Pengadilan Agama Kota Palu.





Pengadilan Agama Palu mengeluarkan putusan yang telah dikuatkan pada tingkat banding, yang memutuskan bahwa SPBU Dewi Sartika harus dikosongkan karena adanya hutang. Namun, pemilik pertama aset SPBU tersebut, Moh Arsad Indrawan, membantah dan tidak mengakui adanya pelelangan di tempat tersebut. Dia berpendapat bahwa jika ada lelang, maka alamatnya seharusnya berbeda dan bukan oleh PT Gasmindo, tetapi oleh PT Destik yang merupakan pemilik sah SPBU.
Arsad juga mengklaim bahwa surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan dalam lelang diduga palsu, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mampu mengeluarkan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) atas aset tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya harus bersikap independen dalam mengklarifikasi masalah ini.
Terkait lelang yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Palu, Arsad menegaskan bahwa lelang tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Pasal 21 Tahun 2008, karena BSI merupakan bank syariah dan bukan bank konvensional. Dia juga mengkritik bahwa lelang yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dinilai cacat hukum, karena seharusnya eksekusi dilakukan berdasarkan putusan, bukan berdasarkan lelang.

Ketua Pengadilan Agama Palu juga dipertanyakan atas statemennya yang menyatakan bahwa eksekusi didasarkan pada lelang, yang menurut Arsad tidak sesuai dengan undang-undang konvensional dan syariah. Arsad menduga ada indikasi mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini, dan ia berjanji untuk memberantas hal tersebut. Pihak BSI pun tidak luput dari dugaan keterlibatan dalam masalah ini menurutnya.
Saat ini, kasus ini telah diajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) untuk mencari kejelasan dan keadilan terkait permasalahan yang berlarut-larut ini. Arsad juga menyatakan bahwa upaya selanjutnya akan dilakukan dengan membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian, bukan izin, untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia tetap mempertanyakan legitimasi lelang yang dianggapnya cacat hukum, dan juga menegaskan bahwa SPBU Destik tidak pernah memiliki hutang atau menjual asetnya kepada PT Gasmindo.
(Kasman Marlboro/Kabiro Sigi/red)
