News Lintas Sulawesi/Kab Maros
Pada tgl 05/08/2023 telah di adakan uji kompotensi mengambil lokasi di kantor bupati maros yang di bentuk DPD kabupaten maros dan di hadiri Ketua DPP Apkan RI beserta jajarannya
di hadiri beberapa aparatur negara. Dirangkaikan pelatihan juarnalistik.
Wakapolres maros ikut hadir pada acara tersebut membawakan tema “Perbedaan antara paralegal dan dengan advokasi dan juga penegak hukum Perbedaan advokasi dengan wartawan atau organisasi yg sebaya dengan LSM. Dimana LSM ini hanya bisa mendampingi klarifiikasi atau negosiasi dn ber upanya melakukan perdamaian sebagaimana mestinya dan tidak bisa masuk di dalam pengadilan untuk melakukan pembelaan sebagai mana yang di lakukan advokasi bahwa masu dipersidangan melakukan pombelaan.
Adapun uraian dari Kapolres kab maros menyampaikan terkait pungsi pungsi wartawan bahwa marilah kita bahu membahu dengan pengangkatan sebuah berita harus ber imbang dalam artian sebelum melakukan pemuatan berita juga harus mengada klarifiikasi agar UU serta etika dan kodetik tetap di patuhi sebagaimana mestinya.




Hadding Lince kabiro pengawasan Dpp APKAN RI (pembina news lintas sulawesi ) tampil diatas mempertanyakan pungsi-pungsi aliansi penantau kinerja apararur negara dn juga mempertakan apakah pada saat melakukan pendapinga di haruskan membawa surat tugas atau surat kuasa dari para legal tersebut Ref kembali ke jawaban pertama yang di jawap oleh bapak perwakila kapolres.
Terkait mengenai pemantau aparatur negara berhak mempertakan kasus apa saja yang di dampingi di pihak kepelisian dengan tema pergembangan berjalannya kasus tersebut Pertanyaan kedua Mendasar ke pendampingan kepada kelain maka di haruskan membawa surat tugas dn surat kuasa Sebagaimana yg di lakukan dengan aparatur negara hususnya bagian dari kepolisian bahwa begitu melakukan penangkapan maka di haruskan membawa surat tugas lalu melakukan penangkapan berdasarkan laporan guna mengamankan pelaku atau yg terlapor agar tudak terjadi hal hal yang tidak di ingin terjadi semacan main hakim sendiri Perlu di pahami bahwa inonesian ini adalah negara hukum.
Acara pelatihan di bentuk oleh ketua dpd maros dan di hadiri beberapa kepala DPD Apkan RI
Terima kasih atas informasinya terkait uji kompetensi di kantor bupati Maros dan pelatihan jurnalistik yang telah diadakan. Juga terima kasih atas penjelasan mengenai perbedaan antara akpokasi dengan wartawan atau LSM, serta pentingnya mengikuti etika dan kode etik dalam pemuatan berita. Mengenai pertanyaan mengenai pengawasan aparatur negara dan pemantauan kepolisian, penting bagi mereka untuk memiliki surat tugas atau surat kuasa saat melakukan pendampingan atau penangkapan guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum dan menghindari tindakan sewenang-wenang.

Dalam memantau aparatur negara dan melaksanakan tugas pendampingan atau penangkapan, memiliki surat tugas atau surat kuasa adalah langkah penting untuk memastikan legalitas dan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, sehingga dapat menjaga prinsip negara hukum dan menghindari adanya tindakan semena-mena. Semoga kegiatan pelatihan jurnalistik dan pertemuan dihadiri oleh para praktisi yang berkompeten sehingga memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan institusi terkait di Maros.
(Redaksi NLS)
