Pamdal PN Tolitoli Arogan, Rampas Kamera Wartawan Saat Peliputan Sidang Putusan

News Lintas Sulawesi/TOLITOLI

Peristiwa teror, intimidasi, penodaan terhadap profesi jurnalis terus saja terjadi, kali ini, terjadi diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah baru-baru.

Insiden penodaan terhadap profesi jurnalis itu terjadi ketika terdakwa Pemred Infoaktual.id Hasanudin lamatta memprotes putusan majelis hakim pada perkara nomor 10 sidang ITE 27 (3), (dilansir dari Ungkap.id). Selasa 25/7/2023

Saat itu secara spontan wartawati Info Aktual Athia langsung.mengambil gambar atas adanya protes terdakwa Hasabuddin Lamata.

Salah satu anggota majelis hakim dengan keras perintahkan sejumlah Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) PN Tolitoli untuk menghapus gambar dgn alasan adanya surat edaran MA yg melarang merekam proses persidangan.

Pamdal PN. Tolitoli itu langsung merampas kamera wartawati Athia dan langsung menghapus seluruh gambar dan rekaman insiden yang terjadi.

Wartawan Athia sampai nangis lantaran “dikeroyok” sejumlah laki-laki Petugas Pamdal PN.Tolitoli

Hal yang sama juga dialami terdakwa Jurnalis senior Udin Lamata

Padahal Terdakwa yg tetap duduk di kursi pesakitan, dijoroki sebuah Billboard seukuran sekitar 75cmx150cm oleh seorang petugas Pamdal, sambil mengatakan “ini, baca, baca ini (larangan MA merekam- red).

Dikesempatan terpisah Rano Karno, SH Penasehat Hukum Terdakwa Hasanuddin Lamata menegaskan, pihaknya sangat keberatan dan sangat miris atas adanya insiden perampasan kamera wartawan yang terjadi di PN.Palu.

Menurutnya, Majelis Hakim dan Petugas Pamdal Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli tidak memahami kaidah-kaidah hukum yang secara lext specialist diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Itu masuk kategori menghambat, menghalang-halangi kerja wartawan, dan berpotensi menjadi delik pidana pers sesuai diatur dalam UU Pers” ucap Rano Karno, SH saat dihubungi via telp, jumat (28/7).

Dikatakan, pihaknya juga menyatakan sangat keberatan atas putusan vonis hukuman pidana 1,5 bulan terhadap kliennya.”Kami sangat keberatan, karena Majelis dalam perkara itu, sama sekali tidak mempertimbangkan sebahagian fakta hukum yang terungkap dipersidangan, karenanya kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas Rano.

Sementara itu, Terdakwa Jurnalis Senior Udin Lamata, juga menysmpaikan hal yang sama.

Dikatakan, insiden perampasan kamera wartawati info aktual adalah sebuah kejahatan yang melecehkan profesi jurnalis.

“Dari beberapa kali persidangan, Majelis sudah menyampaikan sidang terbuka untuk umum, dan legalitas wartawan yang melakukan peliputan juga sudah diperiksa, artinya kalo secara refleks atau spontan wartawati info Aktual mengambil gambar atau merekam, apalagi itu dilakukan setelah pembacaan putusan vonis, apa yang salah ??” gugat tanya Udin Lamata

Justru, kata Udin, tindakan Petugas Pamdal atas perintah anggota majelis PN.Tolitoli itu telah melanggar ketentuan Pidana Pasal 18 UU Pers juncto Pasal 4 UU Pers.

Udin Lamata juga mengatakan, terkait vonis hakim PN. Tolitoli yang dijatuhkan kepada dirinya, dan adanys insiden perampasan kamera wartawan yang terjadi diruang persidangan, dia berkesimpulan :

Pertama, Majelis hakim PN.Toitoli telah menyembunyikan fakta-fakta untuk kemudian dimanfaatkan dalam putusan.

2. Majelis hakim telah merampas hak publik secara arogan, melanggar pasal 4 ayat 3, pasal 18 UU Pers. (Tim)

(INUM-CP/RED)

Tinggalkan komentar