Mantan Kades Kanyuran, walau masa jabatannya telah usai, namun belum ada pengembalian inventaris desa yang menjadi Tanggung Jawabnya

Kaharuddin Kabiro Pangkep menemui Mantan Kepala Desa Kanyuran, Pak Mantan Desa (inisial: ABD Salam SH)

News Lintas Sulawesi/Kab Pangkep, 29 Juli 2023

Warga Kecamatan Liukankalmas di Kabupaten Pankep mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap mantan Kepala Desa Kanyuran, Pak Mantan Desa (inisial: ABD Salam SH). Menurut informasi yang diterima, Pak Mantan Desa telah selesai masa jabatannya pada tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada pengembalian inventaris desa yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan oleh Pak Mantan Desa sejak tahun 2021 hingga tahun 2022. Hal ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat karena dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi situasi ini, Kaharuddin Kepala Biro Kab Pangkep News Lintas Sulawesi mengatakan “masyarakat meminta pihak berwenang di Pemerintah Kabupaten Pankep untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, masyarakat juga mengacu pada perubahan undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang perubahan prundan undangan No. 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan.

Undang-undang tersebut menjadi acuan untuk menindaklanjuti dugaan tunggakan pajak yang diduga dilakukan oleh Pak Mantan Desa. Warga berharap agar pihak berwenang dapat segera memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada komentar resmi dari pihak terkait, termasuk dari mantan Kepala Desa Kanyuran, Pak Mantan Desa. Di sisi lain, warga Kecamatan Liukankalmas tetap berharap agar kasus ini mendapatkan penanganan yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar