Polemik kepastian hukum status perkara korupsi eks Kades desa Sibedi Kec. Marawola sekitar 330 juta, dinilai inferior dan melanggar kode etik

News Lintas Sulawesi/Kab Sigi

Dilema soal pemalsuan tanda tangan camat Marawola yang dilakukan oleh Kades desa Sibedi Kec. Marawola pada Mei 2023  dua bulan lalu, itu dinilai inferior (minim kwalitas) dan melanggar kode etik, serta polemik kepastian hukum status perkara korupsi eks Kades sekitar 330 (juta)

“Juga perihal bendahara deasa yang membawa kabur uang proyek rekonstruksi deraenase sebesar 80 (juta), diduga lateat proses hukumnya masih ngambang

Padahal oleh pihak ke-Polisian Resor Sigi sejak April 2023 lalu telah membuatkan berita acara penyidikan (BAP) terhadap Arfan selaku Ketua BPD beserta sejumalah saksi lainnya, bahkan termasuk Asmudin sang bedes pun kala itu ikutan di BAP, menyangkut kasus korupsi Irianto Mantiri eks kades kurang lebih 330 (juta) dan perihal soal raibnya dana proyek rekon draenase berjumlah 80 (juta) yang dibawah kabur oleh Asmudin (bedes), yang bersangkutan kini telah hilang bak ditelan bumi.

Pantauan News Lintas Sulawesi pada Rabu (6/7-2023) “Terkait objektifitas proporsi kepastian hukum mantan Kades dan bedes itu, oleh pihak Polres Sigi kini masih terus melakukan identifikasi serta mengumpulkan alat bukti yang akurat, kerana kedua kasus itu statusnya masih terus berproses di institusi Polres Sigi

“Disamping itu ada hal lain yang cukup tendensius terkait dilegalkannya pembangunan pekuburan China oleh Kades didesa itu, padahal kini pergerkan rekonstruksi pekuburan elite itu, masih kintroversi dan menjadi dilema dikalangan masyarakat desa Sibedi pada umumnya.

“Bahkan merekaka menilai lokalisir rekon pembangunan pekuburan tersebut terindikasi menghambat berjalanan proses pembangunan agro wisata atau grading loka wisata berskala nasional dan bisnis property BTN 1000 yang terlebih dahulu dibangun dilokasi tersebut.

“Oleh mayoritas warga desa itu menilai, mereka mengakui hal itu memang cukup kursial, belum lagi terkait proses hukum eks kades dan bedes tersebut, terindikasi “ada udang dibali batu”, faktanya Irianto Mantiri serta Asmudun masih bebas melenggang diluaran sana.

Hal itu disampaikan Imran (om Jamu) salah salah seorang tokoh masyarakat desa Sibedi menjawab awak media Rabu (6/7-2023), polemik kasus korupsi mantan Kades dan bedes, terkait perhal pemalsuan tanda tangan oleh Kades baru itu, ada hal lain yang serius juga cukup tendensius yakni, telah dilakukannya kliring rekonstruksi pembangunan pekuburan elite keturunan tionghoa (China) seluas 5 hektar, hal itu juga menjadi kontradiktifdi kalangan masyarakat serta kades dan perangkatnya, “tutur om Jamu.

Bagaimana tidak, hal itu diyakini bahwa Kades beseeta perangkatnya dan BPD ditengarai melegalkan pembangunan pekuburan Cina itu melakukan koordinsi secara sepihak

“Namun celakanya, indikasi keputusan sepihak itu, terkesan di freming oleh Kades dan perangkatnya, dan diketahui drama Kades dan apatatur desanya itu terafiliasi dengan sejumlah barteran terhadap Yayasan Karunadipa tersebut, “ungkapnya.

Kata dia, “dimana pressur inisiasi yang ditorehkan pemerintah desa terhadap yayasan Karuna Dipa diantaranya, bangun tempat wudhu disalah satu mesjid di desa itu, menggusur ulang lapangan sepak bola, perbikan ruas jalan lingkungan ditiga titik.

“Sedangkan tindak lanjut gelar pekara kasus korupsi eks Kades berjumlah kurang lebih 330 (juta) dan bedes membawa lari uang proyek berjumlah 80 (juta) itu, hingga saat ini proses hukumnya di institusi polres Sigi, diduga leteat atau tidak ada kepastian hukumnya

“Belum lagi soal Kades Mohammad Saleh diduga menjiplak tanda tangan Camat atau melakukan tindak pemalsuan dokumen tanpa melalui koordinasi lebih terhadap camat Marawola, hal itu menurut saya, tidak etis dan melanggar kode etik perdes, “tegas mantan BPD dua priode itu dengan nada mengkritik.

Selain itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto SH., mengenai tindak lanjut perkara hukum mantan Kades Sibedi dan bendahara desa Sibedi,
“untuk kasus ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Sigi sementara melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti serta melakukan koordinasi dengan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) inspektorat Sigi.
Sementara hanya itu imfomasi yang dapat kami sampaikan, “ucap Kadiv Humas Polres Sigi saat dihubungi melalui chat Whasaap-nya.***

(Kasman Marlboro/Kabiro Sigi/red)

Tinggalkan komentar