
News Lintas Sulawesi/PANGKEP
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Rakyat (LSM GEMPAR) mendesak Penyidik Polda Sulsel untuk mengkaji kembali dan menuntaskan penanganan kasus terkait dugaan pemalsuan Ijazah oleh Kepala Desa Sailus yang dilakukan secara korporasi.
Namun sebelumnya kasus pemalsuan ijasah ini pernah dilaporkan oleh Lp2tri namun hingga saat ini tidak ada proses penyelesaian dari pihak Polda. Maka dari itu Faisal dari LSM Gempar Indonesia mendesak Lp2tri mempertanyakan kembali kasus ini ke Kapolda Sulsel, jangan sampai ada indikasi seakan akan meremehkan kehendak warga guna mengungkap fakta-fakta, ujarnya.
Terkait hal tersebut, Pendiri LSM Gempar, Faisal kepada media ini mengatakan, di karenakan kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Sailus, Inisial MN dianggap mandek dalam penyidikan oleh penyidik Polda Sulsel, maka pihaknya kembali mempertanyakan dan mendesak untuk menuntaskannya.
“Selama ini di anggap tidak ada tindak lanjut, padahal data yang ada sama kami juga dianggap sudah A1 atau sudah di anggap sudah akurat. Maka dari itu, kami dari LSM Gempar mencoba mempertanyakan atau menggenjot kembali pada penyidik Polda Sulsel,” kata Faisal, Jum’at (16/12/2022).
Selain itu, lanjut Faisal, pihaknya juga meminta secara tegas kepada penyidik Polda Sulsel agar segera mengkaji ulang dan meminta agar menuntaskan kembali kasus dugaan Ijazah palsu yang dialami Kepala Desa Sailus sesuai dengan standarisasi waktu penyidikan yang di atur dalam Negara Republik Indonesia,” tandasnya.
Lanjut Faisal “Pemalsuan Surat
Pasal 263 ayat (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”
Sedangkan dalam pasal 108 ayat(1) kuhap,” Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Ini dasar saya sehingga saya mendesak semua pihak termasuk bupati Pangkep.
(Tim/Redaksi)
