Erman Rani,SH: Pengembalian uang hasil korupsi pada Negara tidak menghapus tuntutan pidananya

News Lintas Sulawesi/Makassar

Kabar berita di Tahun 2022 yang cukup menyita perhatian warga Kota Makassar, Tertangkap dan ditetapkannya IH sebagai tersangka pada kasus dugaan Tipikor Penyalah gunaan honorarium Satpol PP Kota Makassar periode Tahun 2017 hingga 2020.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Makassar berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan sebesar Rp.3.545.975.000,- hal ini membuat penyidik bekerja secara maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto menjelaskan (November 2022), bahwa penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Beliau pun menghimbau bahwa proses penyidikan masih berjalan di harap para pihak lainnya yang merasa dan di duga menerima aliran honorarium tunjangan operasional Satpol PP agar kooperatif dan mengembalikan dana tersebut kepada Negara.

Himbaun ini membuat Pejabat kecamatan ramai-ramai mengembalikan uang dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar sebesar Rp 3,5 miliar.

Penyerahan uang negara yang dikorupsi ini diserahkan ke penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (9/11/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 sampai dengan 2020.

Soetarmi menjelaskan, uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Mengacu pada proses hukum pada kasus tipikor penyalah gunaan honorarium satpol PP Kota Makassar, aktivis Erman Rani,SH KETUA LSM GEBRAK-RI (GERAKAN BERANTAS KORUPSI REPUBLIK INDONESIA) mengomentari, khususnya para pejabat kecamatan yang mengembalikan dana dugaan korupsi tersebut.

“Peraturan yang mengatur tentang Tipikor adalah undang undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah
Dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi”jelas Erman.

Mengenai ancaman pada oknum yang turut serta dalam tindak pidana korupsi kita perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang di atur dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP)

“Berdasarkan pasal 55 ayat (1)KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga di pidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana”ungkapnya

Terkait kasus dugaan korupsi penyalah gunaan honorarium dana operasional Satpol PP Kota Makassar yang mana para pejabat Kecamatan Pengguna Anggaran, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 hingga Tahun 2020 yang beramai ramai mengembalikan uang dugaan korupsi, seyogyanya juga diancam pidana sama dengan pelaku korupsi.

(Candra Tompo/red)

(Editor : Aidil)

Tinggalkan komentar