
News Lintas Sulawesi/Polres Sigi
Pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekitar pkl 16.30 wita bertempat di jalan Lapata tepatnya di Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi, telah dilakukan penangkapan terhadap 1( satu ) orang laki – laki yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabhu tindak lanjut pengembangan kasus dengan nomor Laporan polisi Nomor : LP – A /01/I/2023 sat Res Narkoba/Polda Sulteng tgl 05 Januari 2023
Adapun identitas Tersangka atas nama : RL @ RULI, Kalukubula 15 Juli 1987, Umur : 35 thn, Agama : Islam, Suku : Kaili yang beralamat : Desa Kalukubula Kec.Biromaru Kab.Sigi
Adapun Barang bukti yg di sita adalah 1 ( satu ) paket plastik cetik bening yang di duga berisi sabhu dengan berat bruto 35,79 gram, 1 ( satu ) unit Handphone nokia warna orange, 1 ( satu ) buah Handphone android merek Asus warna Biru, 1 ( satu ) buah sendok Sabhu terbuat dari pipet, 1 ( satu ) buah tisu warna putih yg di pakai membungkus sabhu, 1 ( satu ) buah dos speaker aktif warna putih hijau tempat simpan sabhu
Kronologis kejadian Sekitar pukul 16.30 wita 2023 tepatnya hari Sabtu tgl 07 Januari 2023 tepatnya di jln LAPATTA desa Kalukubula kec. biromaru Kab.sigi Personil sat narkoba Polres Sigi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP JANI SAGALA S.sos melakukan penangkapan terhadap Target operasi penyalahgunaan narkotika jenis sabhu pengembangan dari penangkapan sebelumnya Kamis tgl 05 Januari 2023, setelah mendapatkan informasi bahwa target operasi Inisial RL sedang berada di rumah lelaki inisial Z di jalan LAPATTA desa Kalukubula, berdasarkan informasi tersebut personil sat narkoba yang di pimpin oleh kasat narkoba res Sigi langsung bergerak menuju ke rumah lelaki Z, setelah dilakukan penggerebekan di rumah lelaki Z tersebut personil sat narkoba res Sigi berhasil mengamankan 3 ( TIGA ) orang lelaki yakni target utama lelaki RL lelaki AL dan lelaki Z, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik lelaki RL satu paket yang di duga Sabhu dgn berat bruto 35,79 gram dalam dos kotak speaker aktif yg sempat di simpan oleh lelaki RL di WC rumah milik lelaki Z, ketiganya bersama barang bukti diamankan ke Mako polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut.



Tindakan Kepolisian Mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako polres sigi untuk proses lanjut
Rencana Tindak Lanjut Melakukan pemeriksaan Urine, Melakukan Pemeriksaan Tersangka, Melengkapi Mindik, Melakukan pengujian barang bukti di Labfor makassar.
(Kasman Marlboro/Humas/red)
