
News Lintas Sulawesi/Kota Makassar
Bertempat di Aula Baji Minasa, BBPOM di makassar mengadakan press release terkait Hasil Pengawasan Tahun 2022.
Senin (27/06/2022).
Dalam keterangannya di depan awak media Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Dra. Hardiningsih, Apt, MHSM, mengatakan agar lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan upaya untuk menurunkan peredaran produk ilegal dan tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat, mutu dan tidak memiliki berusaha atau ijin edar maka BBPOM di Makasar telah melaksanakan pengawasan pada sarana produksi. Bebernya.




Pemeriksaan dan Pengawasan BPPOM di Makassar Tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan Februari 2022 telah di lakukan operasi penindakan di dampingi oleh KORWAS PPNS Polda Sulawesi Selatan dengan hasil kasus yang di tindaki sebanyak 19 (sembilan belas kasus) yang terdiri dari 10 kasus kosmetik, 5 kasus obat, 3 kasus pangan olahan serta 1 kasus suplemen.
Dra. Hardiningsih, Apt, MHSM, menambahkan, temuan
tersebut berupa produk tidak memenuhi Perizinan Berusaha yang tidak memiliki izin edar dan penyalahgunaan obat obat tertentu serta obat tanpa Izin Edar, adapun nilai temuan barang bukti yang di temukan dari hasil tersebut di peroleh sebanyak Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupaih (Rp.747.085.00), dengan total jumlah barang bukti sebanyak 32.797 pcs, diantaranya produk kosmetik sebanyak 3.343 pcs , produk pangan olahan sebanyak 2.415 pcs, produk suplemen kesehatan sebanyak 185 pcs serta obat TIE sebanyak 26.855 pcs. Paparnya.
Terkait temuan tersebut BBPOM di Makassar melakukan fungsi pembinaan dengan melakukan teguran dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung bahan berbahaya.
Berbagai upaya telah di lakukan BBPOM di Makassar untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penggunaan obat, obat tradisional pangan, kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, BBPOM di Makassar juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi penyebaran informasi dan edukasi dengan melibatkan berbagai kelompok baik itu dari unsur pemerintah, pelaku usaha, obat dan makanan, asosiasi, pihak universitas/akademisi, media, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.

Selanjutnya Kepalai BBPOM di Makassar mengatakan, dalam upaya memastikan bahwa Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat aman di konsumsi pihak BBPOM di makassar memberikan fasilitas pendampingan kepada pelaku usaha/ UMKM Pangan Olahan, Obat tradisional dan Kosmetik yang akan mendaftarkan produknya atau memperoleh izin edar.
“Masyarakat juga di harapkan agar lebih pro aktif dalam memilih produk yang di beli atau di tawarkan terutama untuk pembelian secara online. Cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya pastikan memiliki izin edar Badan POM dan tidak melewati masa kadaluarsa dan apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya peredara. Produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM di Makassar di no.Hp/ Wa 0852 11111 534 dan pelapor di jamin kerahasiaannya atau bisa juga datang lannsung ke jalan Baji Minasa no. 2 Makassar dan untuk mengecek produk itu sudah terdaftar atau belum bisa melalui BPOM MOBILE”. Pungkasnya.
(NiarChandra/Makassar/red)
(Editor ; Aidil)
