Pemulihan Eksekusi Atas Tanah dan Akses jalan milik ahli waris ‘H. Muh Arif/H. Lili Dg Paraga’ yang selama ini dikuasai pihak Ahli Waris

News Lintas Sulawesi/Makassar

Proses pemulihan eksekusi tersebut berdasar kepemilikan Akses jalan milik almarhum H. M. Arif seluas 3.777 M2 (Tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan nomor sertifikat: 20824.

Hadir dalam proses ekskusi ini Wakakumdam Letkol Supriyanto, Kapolsek

Tamalanrea, DR Saharuddin, Kanit Samapta Polsek Tamalanrea Iptu Basoddin, Kanit Binmas Polsek Tamalanrea, Iptu Daniel Tambing, dan ahli Waris Alm H.M. Arif, Serda Aspan serta para termohon eksekusi.

Sebagaimana diketahui berdasarkan keterangan Putusan dan Kronologis sengketa lahan antara Alm H. Lili Dg Paraga dan Harun DKK

Pada tahun 2007 Sdr Harun dkk menggugat warisan milik H. Lili Dg. Paraga di Pengadilan Agama Makassar berupa Lahan sekitar lebih kurang 15 hektar di jalan Ir. Sutami (Tol).

Dasar kepemilikan Lahan H. Lili dg Paraga adalah merupakan tanah garapan objek landreform seluas kurang lebih 20.39 Ha Sejak tahun 1965 yang diperoleh berdasarkan surat Keputusan Kepala Inspeksi agrarian Sulawesi-selatan dan tenggara Nomor: SK.95/XVII/169/5/1965 tanggal 21 januari 1965 dan sebahagian diperoleh dari Penerimaan redistribusi lainnya dari mantang Bin pallogo melalui jual beli dengan Akta Jual beli No.2356/III/3/BK/1980 tanggal 04 Juli 1980.Dasar kepemilikan Akses jalan milik almarhum H. M. Arif seluas 3.777 M2 (Tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan nomor sertifikat: 20824 dan akta jual beli merupakan Hasil Jual – Beli dan bukan merupakan Bagian dari lahan/tanah dari lahan yang disengketakan oleh sdr. Harun tetapi pada waktu eksekusi tahun 2010 sdr. Harun menunjuk objek/ akses jalan tersebut merupakan bagian dari lahan yang disengketakan.

Dasar kepemilikan Akses jalan milik almarhum H. M. Arif seluas 3.777 M2 (Tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan nomor sertifikat: 20824 dan akta jual beli merupakan Hasil Jual – Beli dan bukan merupakan Bagian dari lahan/tanah dari lahan yang disengketakan oleh sdr. Harun tetapi pada waktu eksekusi tahun 2010 sdr. Harun menunjuk objek/ akses jalan tersebut merupakan bagian dari lahan yang disengketakan.

Menurut ahli waris Alm H.M Andi Arif, Serda Aspan kasus lahan yang milik mertuanya ini sudah dieksekusi oleh pengadilan setempat namun, ahli Waris H. Harun DKK tetap menguasai lahan dan tetap masih merasa mempunyai lahan.

“Dasarnya apa dia sehingga dia tidak mau keluar. Padahal salah satu ahli warisnya pernah dipidana dengan kasus penyerobotan yang disengketakan ini, “ujarnya dengan nada kesal.

“Jadi untuk hari ini, proses pemulihan eksekusi kami lakukan dengan menurunkan TNI dan Polri. Alhamdulillah pemulihan eksekusi ini berjalan lancar, “pungkas Serda Aspan yang kesehariannya menjabat Babinsa Ramil 1408-06/Mamajang.

(Bahtiar/red)

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar