Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Gol. I Jenis shabu oleh Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin Kanit Timsus AKBP Rapiuddin

News Lintas Sulawesi/Polda Sulsel

Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Gol. I Jenis shabu oleh Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, dan dipimpin langsung oleh Kanit Timsus AKBP Rapiuddin dan didampingi Panit 2 Timsus Ditresnarkoba Ipda H. Erwin HS, S.H., M.H

Adapun tempat kejadian perkara yakni di Jl. Jenneberang Kel. Kasingpureng Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba. Rabu 15 Juni 2022 Pukul 16.00 Wita.

Pelaku Inisial Nama MRN, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan IRT, kedua inisial nama AA, Umur 27 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada.

Sedangkan barang bukti yakni 1 (Satu) buah Dompet yang berisi 13 Sachet plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,39 Gram, 1 (Satu) buah pembungkus rokok yg berisi 2 Sachet plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 Gram, 1 (Satu) buah pembungkus Minyak yg berisi 2 Sachet plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,64 Gram, 1 (Satu) buah pembungkus rokok yang berisi 2 Sachet plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,58 Gram dan 3 (Tiga) Buah HP android, Total Berat Bruto Barang Bukti Shabu 6,29 Gram

Selanjutnya terduga pelaku MRM dan AA di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan dan adapun Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

(Ulli/Humas Polda Sulsel/red)

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar