
News Lintas Sulawesi/Polda Sulsel
Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Gol. I Jenis shabu oleh Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Akp Inggaba Bali
Adapun Tempat Kejadian di Jl. Tinumbu No 132 Kel. Bunga Ejaya Kec. Bontoala Kota Makassar. Kamis 16 Juni 2022, Pukul 17.00 wita.
Identitas pelaku Nama inisial RMT, Umur 34 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta serta barang bukti (1) 4 (Empat) Sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,87 Gram, (2) Uang tunai senilai Rp 930.000, (3) 1 Buah Hp, (4) 1 kotak hitam tempat shabu, (5) 3 buah sendok plastik dan (6) 1 bungkus pipet
Selanjutnya terduga pelaku RMT beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
(Ulli/Humas Polda Sulsel/red)
(Redaksi NLS)
