Ditresnarkoba Polda Sulsel, berhasil mengamankan seorang DPO kasus Tindak Pidana Narkotika asal Pinrang

News Lintas Sulawesi/Polda Sulsel

Hasil Penangkapan DPO kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dan dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K.

Adapun tersangka berinisial AS, Umur 48 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta dan tempat kejadian perkara di wilayah Awang-Awang, Desa Sipatokkong, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Minggu 12 Juni 2022, Pukul 05.45 Wita

Barang bukti Telah dilakukan Penyitaan dalam berkas terpisah oleh aparat kepolisian sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Selanjutnya terduga pelaku AS di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan, Demikian kami sampaikan hasil pengungkapan Tipidnarkoba Polda Sulsel.

(Sumber ; Ulli/Humas Polda Sulsel/red)

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar