
News Lintas Sulawesi/Kab Jeneponto
Masyarakat Kelurahan Pabiringan, Lingkungan Tanrusampe Timur, Kabupaten Jeneponto mempertanyakan proses pengerjaan proyek jalan tani di daerah itu. Dilansir dari Media PEDOMANMEDIA Pasalnya, anggaran proyek ini diduga telah cair 100% sejak Desember 2021, sementara pengerjaannya baru dimulai Januari 2022.
Proyek ini bernilai Rp. 187 juta dan dikerjakan oleh CV Napoleon. Warga setempat mengonfirmasi, di Desember 2021 sama sekali tak ada aktivitas pengerjaan fisik.
“Nanti mereka mulai kerja itu pada bulan Januari dan selesai Maret 2022. Saya rasa inikan sudah pelanggaran. Masa dana bisa dicairkan di Desember 2021 sementara pengerjaannya baru dilakukan Januari 2022,” terang seorang warga setempat, Rabu (1/6/2022).
Dari hasil dokumentasi yang diperlihatkan warga, hingga tanggal 17 Januari 2022 sama sekali belum ada aktivitas pengerjaan. Buktinya, dalam foto dokumen, kondisi jalan masih serba darurat.
Permukaan jalan dipenuhi lumpur. Pada beberapa bagian, jalan tersebut seperti kubangan. Tampak belum ada perbaikan sama sekali.
“Lihat saja foto terakhir yang sempat kami ambil gambarnya. Foto ini diambil tanggal 17 Januari 2022. Tidak ada pengerjaan di lokasi. Masih seperti kubangan. Ini faktanya,” ucapnya sembari menunjukkan foto dokumen lokasi jalan tani tersebut.
Warga juga memberi identitas pelaksana teknis lapangan proyek ini. Di antaranya
pelaksanan lapangan bernama SU. Lalu konsultan pengawas CV Annur Consultant dengan site enggenering berinisial IW. Pengawas atas nama MD dan tukang berinisial TA.
Seorang tokoh masyarakat setempat berharap proyek jalan ini diusut aparat penegak hukum. Ia menilai, ada indikasi pelanggaran berat dalam proyek tersebut.
“Saya kira unsur korupsinya ada karena ada pelanggaran pada sisi administrasi teknis dan keuangan. Bayangkan, proyek belum dikerja tapi dananya sudah cair 100%. Ini ada apa,” katanya.
Adapun pada akhirnya mereka kerjakan pada bulan Januari hingga Maret 2022, itu tak menutupi kekeliruan yang terjadi di awal.
“Ini perlu diusut aparat penegak hukum. Kenapa dana bisa cair 100% sementara tak ada aktivitas fisik di lapangan. Nah ini pertanyaan besarnya,” ketusnya
(Hdl/Amr/red)
(Redaksi NLS)
