
News Lintas Sulawesi/Polres Banggai
Pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekitar jam 21.30 wita Polsek Bualemo dipimpin oleh KA SPKT II AIPTU ASNAWI melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
Diperkuat oleh 3 (lima) Personil Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Daeng simbung dengan Sasaran KRYD Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin. Lokasi KRYD Desa. bualemo A Kec. Bualemo.
Cara penindakan yakni Melakukan Razia/Penggrebekan dan Penggeledahan Rumah/Kios Warga Masyarakat yang diduga menjual Miras tanpa izin.
Adapun Bertempat di Desa. Bualemo A Kec. Bualemo di temukan Salah seorang warga masyarakat yang menjual Minuman Keras Tanpa Izin, identitas penjual atas nama YONI (46 Thn/Laki-laki), Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa. Bualemo A Kec. Bualemo.

Dengan Barang Bukti Miras jenis cap tikus sekitar 10 liter yang dikemas dalam kemasan 4 (empat) liter cap tikus dikemas dalam Kantong Plastik ukuran 1/2 liter, 6 (enam) liter cap tikus d kemas dalam jergen ukuran 20 literi
Tindakan yang telah diambil yakni Mengamankan Barang Bukti dan mengundang pelaku di Mapolsek Bualemo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Giat KRYD Polsek Bualemo tersebut selesai sekitar jam 22.30 wita dan berjalan dengan aman dan kondusif.
(Rahmat Bakari/Kabiro-Banggai
(Editor ; Aidil)
