Team Resmob Gagak Peling bersama anggota Sat-Reskrim Polres Bangkep, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku Pencabulan anak dibawah umur

News Lintas Sulawesi/Polres Bangkep

Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, Sekitar Pukul 23:00 Wita, Team Resmob Gagak Peling bersama anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep, telah mengamankan 3 (tiga) orang terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Mengamankan terduga pelaku dalam Perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 31 Mei 2022 di Desa Balombong Kec. Peling Tengah Kab. Bangkep.

Korban Identitas Pelapor/korban adalah F
Umur : 13 Tahun, Yang saat melapor didampingi oleh orang tua korban dengan identitas Nama : RUSDIN MASADI ALIAS NYONG (Ayah Kandung korban)

Adapun ketiga tersangka bernama : MUH. SUSANTO R. TOHU Alias UDIN. (Ayah angkat korban)
Umur : 43 Tahun, FAJRI S TOHU ( Kaka angkat korban) Umur : 20 Tahun dan AHMAD S TOHU ( Kaka angkat korban)
Umur : 17 Tahun

Kronologis kejadian Bahwa pada tahun 2021 dengan tanggal dan bulan tidak di ingat lagi, pelapor yang masih di bawah umur di setubuhi oleh Terlapor di rumah Desa Balombong Kec. Peling Tengah Kab. Banggai Kepulauan, terlapor memaksa dengan cara memukul pelapor, terlapor menyetubuhi pelapor lebih dari satu kali sehingga mengakibatkan pelapor Hamil.
Atas kejadian tersebut orang tua pelapor melaporkan kejadian di Polres Banggai Kepulauan.

Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Bangkep memerintahkan Resmob Polres Bangkep dan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, namun sebelumnya telah melengkapi administrasi dalam pelaksanaan tugas.
Adapun rangkaian kegiatan sbb

Hari Selasa  tgl 31 Mei 2022 sekitar pukul 20:00 Wita Anggota Unit Resmob Polres Bangkep dan unit PPA melakukan konsolidasi di Mako Polres Bangkep yang di Pimpinan Langsung Oleh Bripka Deprianto Sangka, selanjutnya Team turun ke TKP setelah mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di Desa Balombong Kec. Peling Tengah Kab. Banggai Kepulauan, pada pukul 21:30 WITA Team sampai di Desa Balombong,
Kemudian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa selanjutnya Taem menuju rumah pelaku dan Taem berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku, dalam interogasi awal ke 3 (tiga) pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Pukul 22:30 WITA Unit Resmob dan PPA membawa dan mengamankan ke 3 (tiga) pelaku di Mako Polres  Bangkep guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan kepada ke 3 (tiga) terduga pelaku diperoleh keterangan nama : MUH. SUWANTO R. TOHU Alias UDIN. (Ayah angkat korban) Umur : 43 Tahun, Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali yaitu Pertama di pondok kebun tangonan Desa Balombong Kec. Peling Tengah Kab. Bangkep sekitar bulan Februari 2020, kedua di rumah pelaku di Desa Balombong Kec. Peling Tengah dengan bulan dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun sekitar tahun 2020, ketiga di rumah pelaku di Desa Balombong Kec. Peling Tengah dengan bulan dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun sekitar tahun 2020, keempat sekitar bulan November 2020 sekitar pukul 16:30 Wita pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban dengan cara membuka handuk korban sehingga korban menampar pelaku sebanyak satu kali dan saat korban masuk kedalam kamar mandi pelaku memaksa korban untuk berbaring dilantai dan saat itu korban meronta-ronta namun pelaku tetap memaksa korban dan memasukan kelaminnya kedalam vagina korban hingga mencapai klimaks.

Pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, untuk tanggal bulan dan tahun pelaku tidak ingat lagi, kejadian itu di rumah pelaku yang berada di desa balombong Kec. Peling Tengah kab. Bangkep, Pelaku mencabuli korban dengan cara  membuka celana korban dan pelaku sempat mengelus paha korban kemudian hendak mau menyetubuhi korban, tetapi sebelum pelaku memasukan penis kedalam vagina korban saudari Fatmawati (ibu kandung korban) mendapati dan pelaku menghentikan perbuatannya.

(Rahmat Bakari/Humas/red)

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar