WARGA KORBAN BENCANA, BISA GUGAT NEGARA SEBAGAI PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA

News Lintas Sulawesi/Palu, Sulteng

Yahdi Basma (Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Fraksi NasDem) Dalam Podcast di Tribunnews :

Masih 8.600-an Unit HUNTAP Utang Negara Pada Korban Bencana Pasigala. Hampir 4 Tahun, Baru Kelar 632 Unit. Yang banyak itu, karya/sumbangsih Pihak Swasta (Buddha Tzu Chi, AHA Centre & beberapa CSR).

Komitmen penanggulangan bencana adalah tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, itu tegas dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Maka mau tidak mau, Negara harus memenuhi nya.

“Iya, seperti UTANG, kalau Negara tidak bayarkan, maka Warga Negara miliki legal standing untuk gugat Negara secara hukum. Ada mekanisme gugatan perwakilan ( class action) yang bisa dilakukan warga negara. Apalagi jika konteks ini diframe dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Pembiaran oleh Negara adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia”, demikian Yahdi Basma.

(INUM-CP/RED)

(Editor ; Aidil)

Tinggalkan komentar