KORBAN PENGANCAMAN SENJATA AIR GUN DI KABUPATEN GOWA, SECARA RESMI MELAPORKAN KEPADA PIHAK KEPOLISIAN

News Lintas Sulawesi/Kab Gowa

Salah satu masyarakat yang tinggal di jalan rongkek , jalan Panciro, Kabupaten Gowa, bernama Amir Hamzah M, mengalami suatu hal yang berbahaya terhadap dirinya, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 23.50 WITA, pas didepan rumah Amir Hamzah M.

Kejadian tersebut bermula pada hari tersebut Amir Hamzah M, keluar dari depan rumahnya dikarenakan mendengar ada seseorang yang sedang minta tolong diluar/ didepan rumah, sontak Amir Hamzah M, mengecek suara tersebut keluar, dan mendapati ada seseorang anak kecil berinisial A sedang dicekik/ dipiting oleh seseorang yang tidak dikenalnya, oleh karenanya Amir Hamzah M, langsung menegur orang yang sedang mencekik/ mempiting anak kecil tersebut, bahwa kenapa itu kau cekik itu anak, sontak orang tersebut yang sedang mencekik/ mempiting anak kecil tersebut menjawab, kenapa mauko melawan sambil mengeluarkan senjata dibalik pinggangnya dan menodongkan senjata tersebut kearah perut Amir Hamzah M.

Merasa nyawanya terancam dikarenakan ditodongkan senjata/ pistol kearah perutnya, Amir Hamzah M, langsung terdiam, dan beberapa menit kemudian ada pengendara motor sedang lewat, dan orang tersebut yan sedang menodongkan senjata tersebut merasa terkejut/ kaget karena melihat ada seseorang pengendara yang lewat, dan penodong tersebut langsung memasukkan kembali senjata tersebut kedalam saku celana panjangnya, melihat akan hal itu Amir Hamzah langsung mengambil sikap untuk merebut/ mengamankan senjata yang dipakai penodong.

Akhirnya terjadi duet dan perkelahian sengit pada malam hari itu, akhirnya Amir Hamzah M, berhasil merebut senjata yang dipakai oleh orang yang telah menodongnya, dan langsung mengamankan senjata tersebut yang dipakai oleh pelaku itu, dan tak berselang lama kemudian sudah banyak warga yang berdatangan dan berupaya mendamaikan suasana berbahaya pada malam itu

Kejadian yang menimpa Amir Hamzah M pada malam tersebut, langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwajib ke Polsek Bajeng Kabupaten Gowa, dan pada malam hari itu tersebut pihak yang berwajib langsung memanggil terduga pelaku yang menodongkan senjata kepada dirinya, yang diketahui pada malam tersebut nama lelaki yang menodongkan senjata keperutnya tersebut berinisial HZ, dan pada malam tersebut pihak berwajib berupaya mendamaikan hal tersebut yang dimana pada malam tersebut melalui perantara Polisi

Amir Hamzah M dipertemukan kepada terduga pelaku agar berjabat tangan, dan pada akhirnya korban Amir Hamzah M dan pelaku inisial HZ langsung meminta maaf kepada korban, bahwa minta maafka om, salahka memang, dan Amir Hamzah M, juga memaafkannya dan saling berjabat tangan satu sama lain, dan pihak kepolisian juga menyampaikan akan membuat Surat Pernyataan Perdamaian kedua belah pihak, yang dijanjikan akan dibawakan esok harinya agar ditandatangani kedua belah pihak, imbuh Amir Hamzah saat dikonfirmasi,”

Namun berselang 2 hari kemudian, ada keganjilan yang dialami oleh korban pengancaman Amir Hamzah M, dimana surat Perdamaian yang dijanjikan oleh pihak Polsek Bajeng akan dibawakan kerumahnya untuk ditandatangani belum juga sampai kerumahnya, malahan Amir Hamzah M, merasa dikebiri dimana malahan saya,” yang dilaporkan secara resmi oleh terduga pelaku pengancaman, dengan sangkaan bahwa pengeroyokan/ penganiayaan, ini kan lucu, dan merasa sangat heran akan perlakuan yang dihadapinya, tutur Amir Hamzah M, kepada awak media,”

Amir Hamzah M, yang merasa dirinya dikriminalisasi oleh hukum, akhirnya meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum yakni kepada Bapak Sya’ban Sartono S.H & Rekan” untuk membantunya, dan pada akhirnya Kuasa Hukum langsung mendampingi Amir Hamzah M, dan melaporkan insiden tersebut kepada Pihak yang berwajib dalam hal ini, kewilayah Hukum Polsek Bajeng, Kabupaten Gowa pada hari Ahad/ Minggu tertanggal 24 April 2022, dan laporannya telah diterima oleh pihak Polsek Bajeng, Kabupaten Gowa, dengan nomor LP/B/31/IV/2022/SPKT/POLSEK BAJENG/ POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN, laporan yang dilaporkan yakni menyampaikan/ melaporkan suatu peristiwa terkait adanya suatu pengancaman yang menimpa kliennya dengan menggunakan senjata yang diduga kuat berjenis Senjata Airgun, dan hal tersebut terancam hukuman pidana yang berat, dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, terduga pelaku berinisial HZ, itu menggunakan Senjata Air Gun, bukan Air Soft Gun, kalau Air Gun sangat berbahaya dikarenakan dapat melukai dan mematikan seseorang apabila ditembakkan kepada manusia, dikarenakan pelurunya menggunakan metal, dengan mekanisme sistem kerja Senjata Airgun yaitu menggunakan gas Co2 sebagai alat pendorong peluru, Co2 penggunaannya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata sebagai daya pendorong untuk mengeluarkan peluru, hal ini kami ketahui setelah kordinasi lebih lanjut kepada polisi, yakni kepada Pak Rusdin selaku penyidik yang telah mengamankan senjata yang dipergunakan terduga pelaku pada malam itu, senjata yang dipergunakan terduga pelaku berjenis Airgun, berbentuk bola kecil atau gotri terbuat dari logam padat yang keras, urai M.Sya’ban Sartono S.H., C.L.A, & Rekan,”

Atas Insiden tersebut, Kuasa Hukum, Sya’ban Sartono S.H., & Rekan mengucapkan Apresiasi terhadap Polsek Bajeng yang telah menerima laporan kliennya, dan mengharapkan Pihak Polsek Bajeng dan mempercayakan Pihak Polsek Bajeng dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tanpa adanya Intervensi dari pihak luar, dikarenakan ada isu yang berkembang bahwa adanya pihak-pihak luar yang ingin mengintervensi hal tersebut, bahkan ada suatu Insiden yang cukup menarik perhatian, dimana Senjata Air Gun yang dipakai pelaku dan sudah diamankan oleh Pihak Polsek Bajeng, Kabupaten Gowa.

Ada seseorang oknum Binmas yang hendak meminta Senjata tersebut untuk diambil, namun Pihak Polisi yang mengamankan Senjata tersebut menyampaikan kepada Oknum Pihak Binmas yang ingin mengambil Senjata Air Gun, silahkan ambil ini Senjata/ Barang Bukti, tapi sebelum diambil silahkan tanda tangani, Surat Tanda Terima bahwa Senjata tersebut yang sebagai barang bukti Tindak Pidana, kamu yang ambil, mendapati Persyaratan yang disampaikan oleh Polisi yang mengamankan barang bukti Senjata Air Gun tersebut.

Akhirnya Oknum Binmas yang hendak mengambil barang bukti tersebut, akhirnya tidak berhasil mendapatkan/ mengambil Barang Bukti Senjata Air Gun tersebut, oleh karenanya Kuasa Hukum, Sya’ban Sartono S.H., C.L.A & Rekan” mengharapkan kepada Pimpinan Satuan Polsek, yakni Kepada Bapak Kapolsek Bajeng, Kabupaten Gowa agar meng- ATENSI Insiden tersebut agar tidak terjadi konflik horisontal akan adanya hal-hal yang kita semua tidak inginkan hal itu terjadi, imbuhnya,”

(Darmin Anwar/Gowa/red)

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar