Sat-Narkoba Polres Tojo Una-una, serahkan Dua Warga Tampanombo bersama Barang Bukti ke Kejaksaan

News Lintas Sulawesi/Ampana, 20/4/2022

Penyidik Sat Narkoba polres Tojo Una Una menyerahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Penuntut Umum pada Rabu, 20/4/2022.

Penyidik Sat Narkoba Polres Tojo Una Una Bripka Kamaruddin bersama Bripka Erwin Udding dan Bripda Pahri Shar Umago menyerahkan ke 4 tersangka dan 2 diantaranya warga Desa Tampanombo Kec. Ulubongka kepada JPU Kejari Touna Mugyadi SH.

Kasat Narkoba Polres Touna AKP. Desmon mengatakan bahwa ke empat tersangka yanmg diserahkan merupakan dua warga Desa Tampanombo Kecamatan Ulubongka inisial RM (34 thn), AH (42 thn) dan RL (45 thn) warga Desa lolu Kecamatan Sigi Biromaru serta MB (21 thn) warga jalan burung maleo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una.


Lanjut kasat Narkoba AKP. Desmon, Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan surat pemberitahuan P21 No:B-443/P..18/Enz.1/04/2022 tanggal 18 april 2022, surat pemberitahuan P21 No:B-444/P..18/Enz.1/04/2022 tanggal 18 april 2022, surat pemberitahuan P21 No:B-446/P..18/Enz.1/04/2022 tanggal 18 april 2022, ucapnya.
Tersangka RM ditangkap pada hari minggu 20/2/2022 sekitar pukul 20.00 wita didesa tampanombo kec. ulubongka bersama barang bukti 3 paket serbuk Kristal yang di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,63 gram, uang sebesar 200 ribu rupiah, 2 buah kotak plasti warna hitam dan 1 buah tas warna hitam.


Sedangkan AH ditangkap pada hari minggu 20/2/2022 sekitar pukul 20.00 wita bersama barang bukti 2 buah paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, 17 buah plastic klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong), 2 buah pirex, 1 buah unit handphone merek nokia warna hitam.
Para tersangka di persangkakan Undang – Undang Narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), sedangkan 2 tersangka lainnya di tangkap di desa Uekuli Kecamatan Tojo pada senin, tgl 21/2/2022 sekitar pukul 10.30 wita.

(Kaharuddin/Kabiro-Ampana/red)

(Editor ; Aidil)

Tinggalkan komentar