PENGGELAPAN Barang GROSIR Sepatu Sendal di pasar sentral Bantaeng Tahun 2017, Menemukan Titik Terang

News Lintas Sulawesi/Kab Bantaeng

Setelah melalui jalan panjang dalam mengusut serta menyelidiki perbuatan Nakal oknum pemilik Toko di salah satu blok pasar sentral bantaeng dimana semula telah mendapatkan titik terang kini masuk ke babak baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, terungkap bahwa pelapor dan terlapor adalah mitra usaha, Arman (pelapor); “memang betul dulu itu barang tersebut adalah barang dagangan yang saya jual kepada Aswin untuk dijualnya kembali di toko miliknya” tapi tidak nalunasipaka pak! Kucek barangku tidak adami malah sudah berganti jenis usahami aswin menjual Pakaian” tuturnya dengan kecewa.

Bertahun- tahun Sdr. Arman menagih pertanggungjawaban Aswin namun selalu gagal bahkan selalu menghindari pemilik barang. Desember 2021 melalui penasehat atas nama Andika hukumnya Armanpun mengadukan perbuatan sdr. Aswin atas dugaan barang yang dikuasainya berupa sepatu dan sendal bernilai Rp. Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang tidak
Kunjung diselesaikan pembayarannya. Nilai tersebut adalah Nota pengambilan barang dagangan sepatu sendal Aswin kepada arman (Distrubutor sepatu & sendal di wilayah pasar sentral bantaeng).

Senada yang diutarakan oleh Andika SH. dimana sangat meyakini dan percaya akan kewenangan kepolisian polres bantaeng dalam menindak Oknum nakal dari palaku usaha yang curang seperti si aswin ini.

“Ya, betul sekali pak! saya berterimakasih oleh pihak kepolisian sewaktu menerima laporan aduan klien kami, secara baik (FastRespon) kepolisian telah mem fasilitasi kami untuk mempertemukan kedua belah Pihak sehingga si aswinpun berjanji untuk membayarnya sebanyak 4x bayar, semoga tidak menjadi pepesan kosong yang berujung pidana” Tutur sang Penasehat Hukum Andika SH. kepada awak media saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar waktu itu.

PEPESAN KOSONG Janji BAYAR, Laporan Aduan Arman menjadi Laporan Polisi, “Segera Tangkap si Aswin”

Bergulirnya peningkatan status ketahap Laporan Polisi adalah langkah tepat Kapolres Bantaeng beserta jajarannya dalam menuntaskan prilaku-prilaku buruk merugikan dari segelintir orang/warganya dalam wilayah tugasnya di bantaeng.

Hal ini dia sambut baik oleh pelapor Arman yang beralamat Usaha di Kota makassar untuk kembali bersemangat meminta tanggungjawab atas kerugian yang dialaminya, dimana sampai sejauh ini arman beserta team pendampingnya telah beberapa kali Bolak Balik antara Makassar dan Bantaeng tidak Ada tanggapan kepolisian malah selalu di bohongi tersangka selalu di janji janji seharusnya seorang polisi mengambil tindakan memperikasa si tersangka tapi tersangka berkeliaran begitu saja sampai Semarang sekarang laporan polisinya si arman sudah 1thn lebih mandak sudah berapa polres di bantaeng tidak kunjun di selesaikan kasus kecil Ini apa sebenarnya polisi susah menangani kasus Ini apakah tersangka Ini keluarga besar di bantaeng sehingga oknum polisi Malas memperikasa ada apa oknum polisi bantaeng. menemukan keadilan atas perbuatan yang dilakukan si Aswin. Sungguh bukan biaya kecil untuk memberikan efek jera bagi terlapor.

LP-B/269/XII/2021/SULSEL/RES. BANTAENG tanggal 5 desember 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan barang yang diduga dilakukan aswin adalah tindakan tegas oleh team penyidik yang saat ini masih dalam pengembangan dalam mengejar unsur- unsur perbuatan pidana yang dilakukan si aswin.

Pelapor Arman selaku pemilik barang telah bersepakat kepada Sdr Aswin untuk segera bertanggungjawab membayar kerugian barang tersebut, Namun atas tindakan abai si aswin kini babak baru mulai bergulir ketahap yang lebih lanjut, akankah si Aswin bisa segera ditangkap untuk diadili sesuai perbuatannya.

Dilansir oleh team media Celebes Magazine TV Dan media Lintas Sulawesi Dan para lembaga yg lain jumat 25 Maret 2022 oleh hasil wawancara Via telepon kepada penasehat Hukum arman meminta agar segera team penyidik polres bantaeng mengusut tuntas Penggelapan barang dagangan dipasar sentral Bantaeng tersebut, lalu menetapkan terlapor sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan atas perbuatan pidana penggelapan barang dagangan yang dilakukan kepada klien kami sdr. Arman, Tuturnya dengan Nada tinggi sebelum mematikan Teleponya kapolres bantaeng Harus turun Tangan mengmbil tindakan secepatnya Karna laporan polisi mandak Dan molor

(Armin Anwar/Bantaeng/red)

(Editor ; Muh Aidil)

Tinggalkan komentar