PENGGELAPAN BARANG GROSIR PAKAIAN JADI

News Lintas Sulawesi/Kab Bantaeng

“dipasar sentral bantaeng Tgl 2 Agustus tahun 2019 tdk menemukan titik terang”

Setelah melalui jalan panjang dalam mengusut serta menyelidiki perbuatan Nakal oknum pemilik Toko di salah satu blok pasar sentral bantaeng dimana semula tdk mendapatkan titik terang kini masuk ke babak baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, terungkap bahwa pelapor dan terlapor adalah mitra usaha, Arman (pelapor); “memang betul dulu itu barang tersebut adalah barang dagangan yang saya jual kepada Aswin Bin H.Ambo Sakka untuk dijualnya kembali di toko miliknya” tapi tidak nalunasi pak! Kucek barangku tidak adami malah sudah berganti jenis usaha lain “ tuturnya dengan kecewa.

Bertahun- tahun Sdr. Arman menagih pertanggungjawaban Aswin namun selalu gagal bahkan selalu menghindari pemilik barang. Desember 2021 melalui penasehat atas nama Andi Mahardika S.H hukumnya Armanpun mengadukan perbuatan sdr. Aswin atas dugaan barang yang dikuasainya berupa pakaian bernilai Rp. Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang tidak
Kunjung diselesaikan pembayarannya. Nilai tersebut adalah Nota pengambilan barang dagangan pakaian Aswin kepada arman (Distrubutor pakaian di wilayah pasar sentral bantaeng).

Senada yang diutarakan oleh Andi Mahardika SH. dimana sangat meyakini dan percaya akan kewenangan kepolisian polres bantaeng dalam menindak Oknum nakal dari palaku usaha yang curang seperti si aswin ini.jadi polisi sempat mengadakan pertemuan pd tgl 23 juni 2021.sipelapor bikin perjanjian didepan polisi atau dipolres bantaeng dan bertanda tanganlah si Aswin diatas materai.saksi yg melihat seorang polisi atas nama pak sahabuddin, dan saksi kedua Andi Mahardika S.H. saksi ketiga Agus. Saksi ke empat Pak Armin Anwar.si Aswin telah berjanji sesuai keterangan yg sdh dia sepakati dan tanda tangani diatas materai maka perjanjian saya tdk saya penuhi tanpa paksaan saya bertanda tangan sesuai dgn perjanjian saya maka perbuatan saya dapat digolongkan kedalam perbuatan penggelapan barang titipan dan saya bersedia diproses secara hukum pidana yg berlaku.
Tapi ternyata si Aswin sdh mengingkari perjanjian yg disepakati didepan polisi dan sikorban.


seharusnya polisi memanggil tersangka oknum yg sdh bikin perjanjian yg mengingkarinya. “Ya, betul sekali pak! saya berterimakasih oleh pihak kepolisian sewaktu menerima laporan aduan klien kami, secara baik (FastRespon) kepolisian telah mem fasilitasi kami untuk mempertemukan kedua belah Pihak sehingga si aswinpun berjanji untuk membayarnya sebanyak 4x bayar, semoga tidak menjadi pepesan kosong yang berujung pidana” Tutur sang Penasehat Hukum Andi Mahardika SH. kepada awak media saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar waktu itu.

PEPESAN KOSONG Janji BAYAR, Laporan Aduan Arman menjadi Laporan Polisi, “Segera Tangkap si Aswin”

Bergulirnya peningkatan status ketahap Laporan Polisi adalah langkah tepat Kapolres Bantaeng beserta jajarannya dalam menuntaskan prilaku-prilaku buruk merugikan dari segelintir orang/warganya dalam wilayah tugasnya di bantaeng.

Hal ini dia sambut baik oleh pelapor Arman yang beralamat Usaha di Kota makassar untuk kembali bersemangat meminta tanggungjawab atas kerugian yang dialaminya, dimana sampai sejauh ini arman beserta team pendampingnya telah beberapa kali Bolak Balik antara Makassar dan Bantaeng tidak Ada tanggapan kepolisian malah selalu di bohongi tersangka selalu di janji janji seharusnya seorang polisi mengambil tindakan memeriksa si tersangka tapi tersangka berkeliaran begitu saja sampai sekarang laporan polisinya si arman sudah 1thn lebih mandak dan molor sudah berapa kapolres yg sdh diganti sampai sekarang laporan polisi tdk diselesaikan di bantaeng tidak kunjun di selesaikan kasus kecil Ini apa sebenarnya polisi susah menangani kasus Ini apakah tersangka Ini keluarga besar di bantaeng sehingga oknum polisi Malas memeriksa ada apa oknum polisi bantaeng. menemukan keadilan atas perbuatan yang dilakukan si Aswin. Sungguh bukan biaya kecil untuk memberikan efek jera bagi terlapor.kalau tdk diselesaikan sikorban akan melapor kepolda sul-sel.kami minta kapolda sul-sel angkat bicara laporan polisi dibantaeng mandak atau molor.

LP-B/269/XII/2021/SULSEL/RES. BANTAENG tanggal 23 juni 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan barang yang diduga dilakukan aswin adalah tindakan tegas oleh team penyidik yang saat ini masih dalam pengembangan dalam mengejar unsur- unsur perbuatan pidana yang dilakukan si aswin.

Pelapor Arman selaku pemilik barang telah bersepakat kepada Sdr Aswin untuk segera bertanggungjawab membayar kerugian barang tersebut, Namun atas tindakan abai si aswin kini babak baru mulai bergulir ketahap yang lebih lanjut, akankah si Aswin bisa segera ditangkap untuk diadili sesuai perbuatannya.

Dilansir oleh team media Celebes Magazine TV Dan media Lintas Sulawesi Dan para lembaga yg lain jumat 25 Maret 2022 oleh hasil wawancara Via telepon kepada penasehat Hukum arman meminta agar segera team penyidik polres bantaeng mengusut tuntas Penggelapan barang dagangan dipasar sentral Bantaeng tersebut, lalu menetapkan terlapor sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan atas perbuatan pidana penggelapan barang dagangan yang dilakukan kepada klien kami sdr. Arman, Tuturnya dengan Nada tinggi sebelum mematikan Teleponya kapolres bantaeng Harus turun Tangan mengmbil tindakan secepatnya Karna laporan polisi mandak Dan molor.

(Armin Anwar/Bantaeng/red)

Tinggalkan komentar