
News Lintas Sulawesi/Kab Tolitoli
Pada hari Senin tanggal 21 Matet 2022 jam 10.00 wita bertempat di perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa telah berlangsung kegiatan pemasangan batas-batas lokasi oleh masing-masing pemilik dilahan kleman masyarakat di wilayah Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, adapun masyarakat yang ikut serta dalam pemasangan tersebut kurang lebih 100 orang yang dipimpin oleh Pendamping masyarakat Lk. HARIYANTO, MS sekaligus sebagai ketua umum lembaga pemberdayaan dan perlindungan masyarakat tani indonesia (LPPMTI).
Bahwa kegiatan tersebut di pimpin oleh Kabag Ops Polres Tolitoli , kasat Intelkam Polres Tolitoli, Kasat Sabhara Polres Tolitoli , Kapolsek Ogodeide , Kapolsek Lampasio dan semua anggota yang terlibat dalam sprin.
Namun sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2021 pendamping masyarakat dari LPPMTI telah melakukan pertemuan dengan Bupati Tolitoli AMRAN HI. YAHYA sebagai mana intruksi penyampaian Bupati Tolitoli AMRAN HI. YAHYA agar masyarakat penuntut melengkapi data-data mulai dari yuridis, fisik dan sketsa peta masing-masing lahan/lokasi yang di klaim.
Masyarakat adat dan masyarakat kelompok tani yang menklaim lahan seluas 484 di PT. Citra Mulia Perkasa berjumlah 90 (sembilan puluh) orang yang terdiri dari 4 (empat) kelompok termaksud masyarakat adat yakni sebagai berikut :
Kelompok HASAN BAKAL luas lahan sebanyak 58 (lima puluh delapan) hektar di tanjung gasang Dusun IV Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, Kelompok MANGGE KOLENG luas lahan sebanyak 76 (tujuh puluh enam) hektar di pantoas tanjung gasang Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, Kelompok ALI SULAILI luas lahan sebanyak 40 (empat puluh) hektar di tanjung gasang Dusun IV Kumbung Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, Kelompok ALI BELAHAN luas lahan sebanyak 80 (delapan puluh) hektar di tanjung gasang Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, Masyarakat adat luas lahan sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) hektar di tanjung gasang Desa Kamalu Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.


Selanjutnya pada jam 13.30 Wita masyarakat adat dan masyarakat kelompok tani beristrihat dan melakukan musyawarah, kemudian Kabag Ops Polres Tolitoli memberikan arahan kepada masyarakat adat dan masyarakat kelompok tani.
Pada jam 12.50 Wita masyarakat adat dan masyarakat kelompok tani bergerak menuju lokasi yang akan dilakukan pengukuran dan pemasangan patok batas lokasi di masing-masing kelompok dengan membawa patok yang bertuliskan nama-nama pemilik yang ada disetiap kelompok dan patok nama tapal batas kelompok.
Penyampaian Kabag Ops Polres Tolitoli KOMPOL NAZARUDIN, SH antara lain : Bahwa Bupati akan mengundang kepala Desa Pagaitan dan kepala Desa Kamalu dalam proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa.
Diharapkan dalam melaksanakan pemasangan patok batas harus menjaga keamanan.
Diharapkan tidak mengganggu aktifitas kegiatan dalam perusahaan serta tidak merusak peralatan dan tanaman berupa sawit milik perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa.
Bahwa seharusnya dalam pemasangan patok batas harus disaksikan dari instasi/dinas terkait dan harus mendapat persetujuan akan tetapi masyarakat memaksakan utk melaksanakan pemasangan Patok batas kepemilikan Baras secara sepihak tanpa di dampingi instansi Terkait
Bahwa dari awal masuknya perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa aturan dan perizinan tidak jelas sehingga masyarakat melakukan pemasangan patok batas.
Bahwa pemasangan patok batas merupakan cara untuk memacu Pemerintah Daerah dalam menindak lanjut proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa.
Bahwa setelah melakukan pemasangan patok batas kemudian akan membuat berita acara kepada semua kelompok sehingga tidak terjadi tumpang tindih lokasi yang diklaim.
Bahwa masyarakat ingin melihat sejauh mana proses penyelesaian sengketa lahan yang diselesaikan Pemerintah Daerah karena sampai saat ini belum ada realisasinya.
Meminta kepada pihak perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa agar tidak menghilangkan patok-patok yang telah dipasang.

Pada jam 14.22 Wita masyarakat adat dan masyarakat kelompok tani melanjutkan pematokan ke lokasi yang di klaim, kemudian sekitar jam 15.18 Wita masyarakat adat dan masyarakat kelompok tani kemudian kembali melakukan musyawarah untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Pada jam 17.00 Wita masyarakat adat dan masyarakat kelompok tani Desa Kamalu masih bertahan di titik kumpul dengan tujuan untuk bermalam kemudian Sat Intelkam melakukan penggalangan kepada pendamping masyarakat, tokoh adat dan para ketua kelompok agar tidak bermalam, Kemudian menyampaikan bahwa agenda Bupati Tolitoli akan memanggil Camat Ogodeide, Kepala Desa Kamalu dan Kepala Desa Pagaitan untuk proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat dan masyarakat kelompok tani yang rencananya pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022, kemudian setelah itu masyarakat membubarkan diri.
Bahwa selama kegiatan berlansung yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Bersama Masyarakat Kelompok Tani Desa Kamalu tersebut dilakukan pengamanan terbuka oleh polsek Ogodeide, Polsek Lampasio, Sat Sabhara dan pengamanan tertutup oleh Personil Sat Intelkam serta Personil sat Reskrim. Pengamanan bersifat Persuasif, dan berjalan aman,
(Rahmat Bakari/Humas/red)
(Editor ; Muh Aidil)
