SAT-RESKRIM POLRES TOLI-TOLI, berhasil Mengamankan Seorang Warga diduga terkait Judi Kupon Putih

News Lintas Sulawesi/Polres Tolitoli

Pada hari minggu tanggal 13 maret 2022 sekitar jam 15.10 wita, Unit Resmob Yang di Pimpin Oleh IPDA SUTIMAN telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana Kupon putih Yang terjadi pada hari minggu Tanggal 13 Maret 2022, Bertempat di Jl. belibis No.13 kel.tuweley kec.baolan , Kab. Tolitoli.

Laporan Polisi Nomor : LP/A/94/IIl/2022/SPKT SAT RESKRIM POLRES TOLI-TOLI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 13 maret 2022,Tentang PERJUDIAN yang terjadi Pada hari minggu tanggal 13 maret 2022 di Jl.belibis No.13 kel.tuweley kec.baolan, Kab. Tolitoli.

Adapun Kronologis Kejadiannya Pada hari minggu tanggal 13 maret 2022 sekitar jam 13.00 anggota opsnal reskrim polres tolitoli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaksanaan permainan judi kupon putih yg dilakukan lelaki DARWIS di jl. Belibis, kel.tuweley, kec. baolan kab. tolitoli, selanjutnya sekitar jam 15.00 wita kami langsung ke tempat kejadian perkara sesuai informasi dan mendapatkan bahwa benar terjadinya permainan judi tersebut dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku lelaki DARWIS serta membawanya ke kantor polres tolitoli untuk di proses hukum.

Kronologis Penangkapan Awalnya pada hari minggu tanggal 13 maret 2022, sekitar jam 13.00 wita unit Resmob polres tolitoli mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Terduga Pelaku kupon putih yang merupakan DPO tim resmob polres tolitoli, berada di Jl.belibis No.13 kel.tuweley kec. baolan , Kab. Tolitoli , Setelah tim resmob mendapatkan informasi, Selanjutnya Tim Resmob menuju ke TKP sesampainya di TKP bahwa benar lelaki Tersebut merupakan DPO unit resmob Polres tolitoli, Kemudian Pelaku Mengakui bahwa sebagian hasil kejahatan berupa uang tunai dan kertas bukti pemasangan kupon putih selanjutnya tim resmob membawah para pelaku ke polres tolitoli Untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk saat ini terduga Pelaku dan Barang Bukti 1 buah handphone, 2 catatan kertas bukti menang, Uang tunai sejumlah Rp. 2.629.000, berada di Mako Polres Tolitoli dan Rencana Tindak Lanjut Melengkapi mindik penyidikan serta Melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi korban, saksi-saksi dan terduga pelaku.

(Rahmat Bakari/Humas/red)

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar