
News Lintas Sulawesi/Kemenag Sulsel
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel, H. Kaswad Sartono selama 3 hari, 11 s.d 13 Maret 2022 “bermukim” di Enrekang dalam rangka penguatan nilai-nilai moderasi beragama sekaligus Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.
Di hadapan 145 penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS, Kaswad Sartono yang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Enrekang, H. Syawal Sitonda, melakukan pembinaan dan penguatan moderasi beragama dan toleransi, sekaligus sosialisasi SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla yang “kontroversi” ini.
Pada kegiatan ini, Kaswad Sartono, memaparkan tetang Tujuh Program Strategis Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka meningkatkan kualitas bimbingan dan pembinaan keagamaan, serta pendidikan keagamaan di Indonesia yakni Moderasi beragama, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Transformasi Digital, Cyber Islamic University, Religiusity Indeks dan Pencanangan Tahun Toleransi, maka seluruh aparat Kementerian Agama berkewajiban untuk ambil bagian dalam menyukseskan tujuh program strategis Kementerian Agama tersebut.
Lebih lanjut, Kaswad Sartono, menerangkan bahwa kebijakan penguatan moderasi beragama dan SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla semata-semata untuk menjamin terwujudnya kerukunan umat beragama di negara Indonesia yang multikultural ini.
“Moderasi beragama adalah cara pandang dan perilaku umat beragama yang moderat, adil dan proporsional dalam aktivitas beragama, bermasyarakat dan berbangsa. Moderasi beragama ibarat sebuah rumah besar yang berisi empat hal yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan menerima nilai-nilai kearifan local,’’ jelas Kaswad Sartono.
Sedangkan toleransi, kata mantan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini, adalah merupakan sebuah hal yang juga tidak dipisahkan dari spirit moderasi beragama.
“Toleransi atau tasamuh adalah penghormatan kepada orang lain yang disebabkan adanya perbedaan sebagai sunnatulah, menghormati perbedaan dan diupayakan bisa kerja sama dalam perbedaan itu,’’ bebernya.
Baik kepada penyuluh agama dan Takmir Masjid se Kab. Enrekang Kaswad mewakili pimpinan Kementerian Agama menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya terhadap layanan dan pembinaan umat beragama, sebagai garda terdepan dan etalase Kementerian Agama di Enrekang.

Merespon semangat para Penyuluh Agama Islam dan Pengurus Masjid se Kab Enrekang, Kaswad Sartono menyampaikan bahwa Enrekang sangat layak sebagai contoh dalam penguatan moderasi beragama, termasuk Sosialisasi SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musallah.
Dengan semangat moderasi beragama sekaligus nilai-nilai kebersamaan dengan pemerintah, seluruh Takmir Masjid menyatakan siap untuk menerima sekaligus siap menindaklanjuti isi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tersebut, di masing-masing masjid, baik masjid Agung, masjid Besar, maupun masjid Jami’.
Adapun narasumber pada kegiatan Pembinaan Penyuluh, Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Sosialisasi SE Mrnteri Agama ini antara lain Kakanmenag Kab. Enrekang H. Irman, Ketua MUI Enrekang Dr. KH. Amir Mustafa, dan Dr. KH. Rukman A. Rahman.
(Andi Bali/Sudirman/Humas Kemenag Sulsel)
.
(Editor ; Muh Aidil)
