
News Lintas Sulawesi/Kota MAKASSAR.
Berkaitan Unjuk Rasa Para Sopir Truk yang tergabung didalam ” Persatuan Sopir Truk Sulawesi (PSTS) Community, didampingin para aktivis LSM Perak, dan Lingkaran Independen Republik Indonesia (LI RI), di depan Kantor Dinas Perhubungan ( DISHUB) Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu 02/03/2022.
Sekitar 30 personil Polsek Biringkanaya dipimpin Panit Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Iptu H.Syarifuddin, hingga para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.
Menyikapi Gelombang unjuk rasa , Dinas Perhubungan Sulsel meminta untuk berdiskusi di Aula Pertemuan Media Center Dishub Sulsel.
Prosesi Diskusi terbatas dipimpin Kabid Lalu Lintas Dishub Sulsel, H. Aruddini, didampingi Kasi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan BPTD Wil.XIX Sulselbar, Arham Safti.
Hadir : Ketua LSM Perak, PSTS, DPP LI RI, Kanit SatSabhara Polsek Biringkanaya, Tim Advokat, Ekspedisi, BPTD XIX, DISHUB Sulsel.
Perwakilan PSTS, Muh.Syukri Jaya, bahwa kebijakan Pemerintah tentang Peraturan Undang Undang ODOL, dengan muatan terbatas, panjang mobil dibatasi, tinggi muatan dibatasi, kami memohon kepada Pemerintah memberikan toleransi sebagai solusi kebijakan demi untuk kebutuhan hidup kami bersama keluarga, ungkapnya.
DPP Lingkaran Independen RI, Andi Muh Fajar, SH, selaku Kordinator aksi mengatakan Substansinya untuk mendorong sesuai isu Nasional tentang revisi Undang Undang, minta kebijakan tidak ada penindakan selama dalam masa proses sosialisasi di lapangan, dan kalaupun ada penindakan supaya merata, jangan ada tebang pilih, katanya.
Muh.Isman Perwakilan Ekspedisi, mengatakan, kami disini memperjuangkan kegelisahan rakyat terkait kebijakan pemerintah justeru merusak tatanan dan kegiatan ekonomi rakyat yang telah berlangsung selama ini, ujarnya.

Program Nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo” yaitu untuk meningkatkan produktivitas rakyat di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia bisa menjadi negara yang maju, bangkit bersama bangsa lain dan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor sektor strategis ekonomi domestik, oleh karena itu, kami menuntut agar peraturan tersebut dapat ditinjau ulang, karena tidak sesuai dengan harapan rakyat, dan kami menilai sangat bertolak belakang dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo, jelasnya.
Pemerintah tidak menghadirkan moda transportasi terjangkau, maka hemat kami kata, Isman, sudah tidak sesuai jamannya, apalagi dengan suasana Pandemi covid-19 yang sudah menghancurkan ekonomi bangsa, kalaupun ada perbaikan, maka kami meminta kebijakan, sambil menunggu peraturan diberlakukan, tabe’ peraturan Undang Undang adalah sebuah tulisan, tetapi secara realita, petugaslah bisa melihat langsung kondisi dilapangan yang membutuhkan kebijakan pro masyarakat sesuai tuntutan zaman, keadaan sosial di masyarakat bawah, tandas Isman.
Kirim dari Fast Notepad Kabid Lalu Lintas Dishub Sulsel, H. Aruddini, menanggapi bahwa, Karoseri ekspedisi dengan pemilikan barang, Karoseri tindakan over dimension karena order dari ekspedisi membuat dimensi lebih banyak, dimana perilaku pedagang barang dilapangan yang ingin, barangnya diangkut dengan biaya murah.
Tuntutan driver terkait UU, yang dianggap tidak relevan, tentu ke Mahkamah Konstitusi, dan kalau ODOL mau dihentikan itu adalah rananya BPTD, terangnya.
Akibat karoseri ekspedisi pemilik barang terjadi over load, yang berdampak ” Jembatan Ambruk, Jalanan Rusak, Lakalantas” dengan dasar itulah dilakukan operasi teknis, dan 8 point’ tuntutan substansinya, terhadap aturan, tandas, Kabid Lalin H.Aruddini.
Kasi Sapras BPTD XIX ulselbar, Arham Safri, bahwa revisi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sementara digodok di pusat Pemerintah bersama DPR RI, dan untuk kebijakan lokal dalam mengantisipasi terkait ODOL, kami hanyalah perpanjangan tangan dari pusat yakni kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, maka kami hanya melaksanakan peraturan per Undang Undangan yang berlaku, baik dari Peraturan pemerintah, Permenhub, Dirjen, ujarnya
Mengenai tuntutan aspirasinya, kami tampung dulu, untuk diteruskan ke pusat, karena itu tidak bisa serta merta kami di BPTD maupun di provinsi untuk langsung memberikan kebijakan, karena ada pimpinan kami di pusat, Menhub dan Dirjen Hubdar, jelas Kasi Sapras, Arham Safri.
Mendengar Penjelasan BPTD XIX, Spontan di Interupsi perwakilan PSTS, dan Ekspedisi, bahwa sambil diproses revisi Undang Undang, berikan kami kebijakan, karena ini persoalan perut keluarga kami, masak tidak ada toleransi kebijakan kepada masyarakat kecil, memang untuk merubah Undang Undang tidaklah semudah itu, tapi minta kebijakan pemerintah, kata Syukri Jaya.
Masak sama rakyatnya sendiri tidak diberi kebijakan, sementara pemain pemain besar ada kebijakan tentang hal itu, tambah, Muh Isman Ekspedisi.
Bahwa, kawan kawan dari Sopir Truk ini, minta kepastian, selama revisi Undang Undang, kiranya tidak dilakukan eksekusi penindakan dilapangan, harapnya.
Ketika terjadi gejolak dilapangan otomatis menghambat, mengganggu
Pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat, karena itu kalau memang asiprasi ini tidak ada solusi kebijakan maka dengan berat hati, kami hanya sampai disini dan selanjutnya menuju DPRD Sulsel, dan kemudian ketika kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi, kamipun tetap berkoordinasi pihak Kepolisian, tukas Ketua LSM Perak, Adiarsa MJ.
Melalui diskusi hangat, Kabid Lalu Lintas Dishub Sulsel, H.Aruddini, yang memimpin jalannya temu diskusi mengambil sikap solusi kebijakan, bawa, Asiprasi tuntutannya, kita buatkan berita acara solusi kebijakan ” jangan dulu penindakan, tetapi tolenransi pembinaan dalam tahap proses pengawasan over load, yang akan disampaikan ke Dirlantas Polda Sulsel, Satlantas Polres Kab/Kota di Sulsel, dimana kebijakan ini berjangka waktu, eskalasi dapat dikurangi baik di jembatan timbang maupun di jalan, tidak ada penindakan, yang secara teknis dituangkan melalui Berita Acara untuk diteruskan ke DPRD Sulsel dan DPR RI, di Jakarta, teranganya.
Harus ada jaminan kedua belah pihak, kami dari Pemprov. membentengi aspirasi dan disatu sisi kami juga satu korps, sehingga harus berada di tengah tengah, karena itu apa yang dihasilkan hari ini, bernilai Ibadah, dan satu hal sangat patut diapresiasi kepada BPTD XIX terkait eskalasi bisa diturunkan, terima kasi juga pihak Polsek Biringkanaya mengawal pengamanan, Ucap Kabid Lalu Lintas, H.Aruddini.
Kirim dari Fast Notepad Usai Temu Diskusi :
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Sulsel, H.Aruddini, SKM, MM, didampingi Koordinator Lalu Lintas A.Turn, Jamaluddin Ahmad, kepada News Lintas Sulawesi, bahwa 8 aspirasi tuntutan Sopir truk, tetapi 2 diantaranya yang bisa dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, karena 6 poin itu adalah perubahan regulasi Undang Undang yang merupakan domain pusat yang mempunyai mekanisme tersendiri, terangnya.
Bagaimana para sopir bisa bertahan, dengan solusi tidak langsung dilakukan penindakan, hal itu ada di wilayah BPTD, karena beroperasi di Jembatan Timbang, dan yang bisa di bijaksanai adalah eskalasi diturunkan, sehingga operasi tetap berjalan dalam konteks pengawasan teknis, dan aktivitas Driver truk juga berjalan seperti biasa, sehingga kami pelaksana regulasi tidak dalam posisi salah, dimana pemerintah melihat keseimbangan kedua duanya, yang tidak berdampak resiko, dan perekonomian juga bisa berjalan baik, tandas Kabid Lalu Lintas, H.Aruddini.
Kasi Sapras BPTD Wil.XIX Sulselbar, Arham Safti, mengatakan bahwa sikap kami terkait aspirasi tuntutan para Sopir truk yang minta kebijakan pemberhentian penindakan hukum baik Jembatan Timbang maupun di Jalan, tetapi yang bisa diberikan bijaksananya adalah, secara fleksibel menurunkan eskalasi penindakan, jelas Kasi Sapras, Arham Safti.
Ketua LSM Pembela Rakyat (PERAK), Adiarsa MJ, SE,MM, mengatakan terkait dengan pembatasan dan pelarangan truk over Dimension over loading (ODOL), kami dari aktivis kontrol sosial di lapangan, dimana melihat akan menimbulkan gejolak ekonomi ketika dilakukan pembatasan muatan sopir truk, otomatis harga barang dan sembako naik, bukan lagi minyak goreng yang dikejar kejar masyarakat, tetapi semua barang dan sembako akan mengalami kenaikan, rinci Ketua LSM PERAK, Adiarsa MJ, selaku Penanggung Jawab Aksi.

Berikut Pernyataan Sikap :
1. Mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan tentang, Pembatasan dan Pelarangan Truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
2. Bahwa diduga akan terjadi gejolak ekonomi dimana ketika muatan dibatasi akan terjadi kenaikan harga barang dan ongkos kirim.
3. Merevisi Pasal 277 Undang Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, menarik, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kereta gandengan, kereta tempelan, dan kereta kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tie sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) diipdana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
4. Menginginkan adanya penyesuaian tarif dari pengusaha, dan perlu dikomunikasikan antara pihak driver, pemilik transportasi dengan pengusaha sehingga tercapai kesepakatan.
5. Harapan para sopir truk menurutnya agar dimensi ditambah disesuaikan dengan kebutuhan pengangkutan barang yang dibawa.
6. Meminta ada solusi terbaik terkait kebijakan yang dinilai sangat merugikan sopir dan pengusaha truk ODOL, dan ada pembatalan kebijakan tersebut.
7. Bahwa jika aturan ini benar benar diterapkan bisa dipastikan harga bahan pokok di masyarakat akan naik, kami meminta dinas terkait paham dengan dampak yang akan ditimbulkan jika aturan ini diterapkan, maka harga bahan pokok melonjak naik.
8. Akibat Pembatasan dan Pelarangan Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berdampak terhadap kenaikan harga dapat mengganggu dan menghambat program nasional pemerintah pusat terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN).
PEWARTA MUNIRJUNIOR.
EDITOR : MUH AIDIL.
